HUKUM DAN KRIMINAL

Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan Penyekapan PT Ultra Prima Abadi (UPA)

JOMBANG, Jatim.News — DPC K-SARBUMUSI Jombang bersama kuasa hukum Fiyan Teguh Purwanto turut mendampingi dan mengikuti proses rekontruksi ulang atas dugaan adanya tindakan Penyekapan serta perampasan sertifikat yang dilakukan oknum Management AS beserta beberapa jajarannya selaku HRD salah satu perusahaan ternama berskala Nasional yakni PT Ultra Prima Abadi (UPA) Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jum’at (9/6).

Rekontruksi ulang dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dari pelaporan Fiyan Teguh Purwanto ke Polres Jombang yang dinilai selama ini sangat lamban dan terkesan kurang serius.

Ketua DPC K-SARBUMUSI Jombang Luthfi Mulyono menjelaskan jika dalam kasus ini, seharusnya Polisi bisa dengan mudah menetapkan pelaku beserta Pimpinan Perusahaan sebagai tersangka, karena sekelas HRD tidak akan berani mengambil langkah menyekap tanpa adanya perintah.

“Sebenarnya dalam kasus ini polres bisa saja dengan mudah segera menetapkan pelaku Sdr. A. S beserta serangkaian pimpinan perusahaan yang terbukti turut memberikan perintah Karna logikanya tidak mungkin HRD berani melakukan kalau tidak Ada perintah dari pimpinan kecuali management yang mabuk aja,” jelas Luthfi, Sabtu (10/6).

“Karna kalau merujuk Ketentuan Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP kan sudah sangat gamblang lalu apa yang sulit kok Polres Jombang terkesan seakan – akan tidak punya keberanian dengan PERUSAHAAN untuk menegakkan hukum atas perintah Undang-Undang; Tempat Kejadiannya Jelas, Pelakunya Jelas, Barang Bukti yang disita atau rampas juga jelas,” tambahnya.

“Yang saya khawatirkan Jangan sampai saja indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Polres jombang kedepan dijadikan barometer oleh masyarakat umum bahwa penyekapan dan perampasan hak milik orang lain itu boleh-boleh saja dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali,” pungkas Luthfi.

Diketahui, sebelumnya Polres Jombang telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa Penyidik Satreskrim Polres Jombang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyekapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB di PT ULTRA PRIMA ABADI Ds. Daditunggal Kec. Ploso Kab. Jombang, dengan identitas terlapor Ayub Setiawan Alamat : Jl. Timur Pasar Rt 01 Rw. 02 Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang. (tyo/j2)

jatim.news

Recent Posts

Perhutani Jombang Jalin Silahturahmi Dengan Pensiunan dan Doa Bersama

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang momen bulan suci ramadhan, jalin…

5 jam ago

Bani Insani Gelar Buka Puasa Bersma dan Santunan Anak Yatim

PAMEKASAN, Jatim.News -- Hari ini Bani Insani Peduli menggelar event yang sungguh membanggakan dan sangat…

5 hari ago

H Ali Zainal Abidin Sosok Pengusaha yang Sangat Peduli dan Dermawan

PAMEKASAN, Jatim.News -- Hari ini Bani Insani Peduli menggelar event yang sungguh membanggakan dan sangat…

5 hari ago

Kapolres Madiun Bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil Kepengguna Jalan

MADIUN, Jatim.News– Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi Kepolisian Resor (Polres) Madiun untuk menebar kebaikan…

6 hari ago

Perhutani Nganjuk Bersama IIK dan Srikandi Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H, Perhutani…

7 hari ago

Perhutani Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Divisi Regional Perhutani Jawa Timur…

7 hari ago