HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Probolinggo Kota Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor di 20 TKP

PROBOLINGGO, Jatim.News – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo kompak melakukan aksi pencurian motor di 20 lokasi di Probolinggo.

Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA. Maramis, Kota Probolinggo.

Pasangan suami istri ini adalah DE (44 Th) warga Kel. Lengkong Kecamatan Balen Kab. Bojonegoro dan ST (47) warga Kel. Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23).

“Dari kedua laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan,”ungkap AKBP Wadi,Senin (3/7).

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.

“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Yang berbeda, komplotan ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berpelat merah (kendaraan dinas), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan.

Hal itu untuk mengelabuhi warga saat mereka sedang mengincar motor yang hendak dicuri.

“Jadi mereka sengaja menggunakan sepeda motor ber plat merah agar tidak dicurigai orang ketika berkeliling berkali-kali disebuah lokasi untuk mencari korban.” terang Kapolres

Komplotan ini juga mengaku, sering beraksi di kawasan Taman Maramis, yang menjadi kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo bersantai dan menikmati aneka kuliner.

Karena Taman Maramis dipagar keliling, motor-motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.

Saat beraksi di Taman Maramis, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR,” kata kapolres.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi. (tyo)

jatim.news

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

3 hari ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

1 minggu ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

2 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

2 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago