HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Probolinggo Kota Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor di 20 TKP

PROBOLINGGO, Jatim.News – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo kompak melakukan aksi pencurian motor di 20 lokasi di Probolinggo.

Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA. Maramis, Kota Probolinggo.

Pasangan suami istri ini adalah DE (44 Th) warga Kel. Lengkong Kecamatan Balen Kab. Bojonegoro dan ST (47) warga Kel. Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23).

“Dari kedua laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan,”ungkap AKBP Wadi,Senin (3/7).

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.

“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Yang berbeda, komplotan ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berpelat merah (kendaraan dinas), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan.

Hal itu untuk mengelabuhi warga saat mereka sedang mengincar motor yang hendak dicuri.

“Jadi mereka sengaja menggunakan sepeda motor ber plat merah agar tidak dicurigai orang ketika berkeliling berkali-kali disebuah lokasi untuk mencari korban.” terang Kapolres

Komplotan ini juga mengaku, sering beraksi di kawasan Taman Maramis, yang menjadi kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo bersantai dan menikmati aneka kuliner.

Karena Taman Maramis dipagar keliling, motor-motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.

Saat beraksi di Taman Maramis, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR,” kata kapolres.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi. (tyo)

jatim.news

Recent Posts

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Madiun Gandeng Perhutani KPH Madiun Tanam Ribuan Bibit

Jatim.News.Com Madiun - Polres Madiun bersama Perhutani KPH Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka…

3 jam ago

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

5 hari ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

6 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

7 hari ago

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

1 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

1 minggu ago