PEMERINTAHAN

Jadi Ganjalan Prestasi Gubernur Jatim? Wali Murid Tak Paham Cara Lakukan PPDB Online, Anak Berprestasi Jadi Korban Kegagalan Sistem Zonasi

SURABAYA, Jatim.News      –      Miris. Setelah diketahui hampir puluhan ribu bangku kosong SMAN/SMKN di Jawa Timur karena persoalan PPDB dan bahkan akan di evaluasi, namun terdapat fakta mengejutkan dari banyaknya keluhan wali murid yang anaknya tidak mendapatkan kursi mengingat kurang memahami cara melakukan pendaftaran secara online.

“Saya hanya diajarkan untuk pilih zonasi saja, tidak tau cara daftar yang lain. Itupun saya masih minta tolong ke saudara “ujar Yyk, salah satu walimurid yang hingga kini masih kebingungan anaknya mau di sekolahkan kemana.

Menurut penuturannya, pada saat itu ia mengaku bahwa hanya berdasarkan pemberitahuan saja melalui sekolah anaknya.

“Saya dikasih jadwal untuk pendaftaran melalui online. Tapi kalau boleh jujur, saya benar-benar tidak paham caranya, “ungkapnya dengan nada kalem.

Diketahui, anak dari Yyk tersebut lulusan dari salah satu SMP Negeri di Surabaya dengan nilai 87,22 dari nilai rata-rata 90,00.

Saat ditanya akan di Sekolahkan ke mana? Ia menjawab dengan lesu. Karena masih merasa kebingungan setelah tidak ada nama anaknya saat pengumuman di jalur zonasi.

“Kalau dimasukkan di sekolah swasta juga keterbatasan biaya. Tapi sebenarnya juga sayang sekali. Soalnya nilainya tinggi, anak saya juga mendapatkan bea siswa pemuda tangguh. Tapi gak bisa masuk di Sekolah Negeri. Saya bingung mas,” ujarnya sedih.

Menanggapi hal ini, Achmad Garad selaku aktifis sosial merasa trenyuh. Melihat fenomena seperti ini.

“Seharusnya ada peran pemerintah daerah yang wajib hadir. Jangan sampai ada anak berprestasi tapi tidak dapat melanjutkan sekolah karena pertimbangan biaya apalagi kurang pemahaman soal PPDB secara online, “tegasnya saat diskusi bersama para awak media di warung kopi area Kenjeran Surabaya, Rabu (12/07/2023).

Bukan tidak punya alasan. Ia menyinggung Undang-Undang Dasar 1945.

“Terutama dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah sangat jelas, apalagi ditambah pasal 3, 4 dan 5. Itu malah lebih jelas lagi, “ungkapnya.

Berikut bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang terbaru, mulai dari pasal 31 ayat 1-5. Yang antaralain : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Harus ada solusi, karena persoalan seperti ini, selalu ber ulang-ulang terus menerus dari tiap tahun ke tahun. Kalau tidak, hal ini akan menjadi ganjalan prestasi Gubernur. Dan jangan sampai apa yang di bangun dan mendapatkan berbagai kesuksesan dibidang lain, namun dicap gagal dalam mengatasi persoalan pendidikan, “.

“Mengingat Gubernur kan sebagai pemimpin wilayah di Provinsi Jawa Timur sering mendapatkan berbagai penghargaan dan bintang jasa dari lembaga publik baik di level nasional maupun internasional,” pungkasnya. (red)

jatim.news

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

1 hari ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

3 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 minggu ago