Terkait Polemik Anggaran Biro Adpim, Inspektorat Minta Klarifikasi Dilakukan Melalui Surat

inspektorat jatim
Kantor Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (istimewa)

SURABAYA, Jatim.News      –      Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sony Hendra Dharmawan, menegaskan tidak bisa menanggapi dugaan penyimpangan anggaran pada OPD hanya berdasarkan pemberitaan media. Tetapi, Inspektorat hanya memberikan tanggapan berdasarkan surat aduan yang masuk.

Pernyataan ini dilontarkan Sony Dharmawan menanggapi konfirmasi yang dilayangkan Jatim.News terkait dugaan sejumlah penyimpangan anggaran pada Biro Adpim Setdaprov Jatim. Konfirmasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh apa Inspektorat sudah melakukan pantauan terhadap kinerja keuangan Biro Adpim. 

“Trkait itu (pemberitaan dugaan penyimpangan pada Biro Adpim, red) sya tdk tau pak, saat ini itprov lg melakukan pemeriksaan sesuai program tahunan yang sdh ditetapkan. Klo bpk tanya mslh srt yg msk bisa sya bantu. Maaf ni lg da rapat, “tulis Sony Dharmawan melalui chat WhatsApp, Selasa (25/7/2023).

Bacaan Lainnya

Apakah itu berarti pihak media harus mengajukan klarifikasi secara resmi melalu surat? “Maksudnya klo bpk pernah mengirim srt ke kami sya bisa bantu disposisinya kemana? Tapi klo berita di online sya tdk tau krn tu bkn ranah sya. Silahkan bpk brkrm srt ke itprov dijelaskan pa permasalahan yg terjadi, “. 

“Nti pimpinan akn mberikn disposisi ke salah satu Irban, apakah dilimpahkan ke OPD yg bersangkutan untuk diklarifikasi ato da tim dr itprov yg menangani, “gamblang Sony kepada Jatim.News. 

Terhadap hal itu, Jatim.News memastikan akan memenuhinya. Kamis, (27/7/2023) surat klarifikasi sebagaimana petunjuk Sony Dharmawan, dipastikan sudah masuk ke Inspektorat Jatim. 

Menarik ditunggu rekomendasi apa yang akan ditetapkan Inspektorat Jatim terkait sejumlah hal. Diantaranya adalah paket mamin yang diduga terjadi mark up hingga 5 lipat. Juga, paket mamin SKJ yang diduga menguap hampir separo dari pelaksanaan paket selama 7 bulan. 

Termasuk, paket pengadaan pakaian olahraga untuk 850 ASN dilingkungan Setdaprov Jatim dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.002.150.000 atau setara Rp 1,17 juta per ASN, yang memicu dugaan mark up. Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan pada sejumlah paket lain pada Biro Adpim juga akan disorot lebih lanjut. 

Dugaan penyimpangan mencuat, karena pelaksanaan paket disinyalir terjadi kemahalan harga. Rujukannya adalah SSH Pergub Jatim dan standar harga pasar. Sejauh ini dugaan itu menguat karena pihak Biro Adpim selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak bersedia memberikan penjelasan. 

Tentu saja, tegas Sumber, dugaan hanyalah sebuah indikator. Namun Jatim.News memulainya dari data sirup LKPP yang merupakan dokumen hukum milik lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). 

Artinya, lanjut Sumber, apa yang nampak pada sirup LKPP, bisa jadi sangat berbeda dengan fakta lapangan. Hal ini karena sirup LKPP hanya bersifat rencana umum. Tidak selamanya, paket sebagaimana deskripsi sirup LKPP, itu yang terjadi. Hanya saja, sirup LKPP bukan pajangan informasi mainan, tetapi statusnya adalah dokumen hukum. 

Dugaan penyimpangan dipastikan tidak terjadi, tutur Sumber, kalau pihak OPD (pengguna anggaran) sanggup merasionalisasi penggunaan anggaran berdasarkan bukti dokumen yang sah. Masalahnya, hal itu belum bersedia dibuka ke publik. Sehingga pembacaan data sirup hanya berujung dugaan dan misteri, yang bisa saja salah namun bisa juga benar. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *