HUKUM DAN KRIMINAL

Direktur CV Tiga Berlian Akan Jadi Tersangka Jika Tak Hadir Pada Panggilan Kali Ini

JOMBANG, Jatim.News – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kapling CV Tiga Berlian yang berlokasi di Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang terus berlanjut, niki Polisi meningkatkan status perkara ke Sidik.

Dibertakan sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang sudah melakukan cek TKP lokasi tanah kapling di Desa Betek dimana tidapati dilokasi tanah sudah tidak ada tanda – tanda kapling tanah.

Ditambah lagi sesuai keterangan Kepala Desa setempak status tanah sudah dijual kepada orang lain oleh pemilik asal tanah. Sehingga bisa dipastikan CV Tiga Berlian sudah tidak punya lagi tanah Kapling di Desa Betek.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi menjelaskan jika kasus dugaan penipuan CV Tiga Berlian saat ini naik ke status Sidik. Pihaknya juga mengaku akan memanggil lagi antara pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.

“Siapp mas udah naik sidik, Nanti semua dipanggilin lagi,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jum’at (8/9/2023).

Pihaknya juga menambahkan jika dalam pangiilan kali ini terlapor tidak hadir akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya polres jombang sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun terlapor tidak hadir.

“Terus diperiksa klo tidak datang lagi terlapornya ya kita langsung naikkan status tersangka mas,” pungkas Aldo Febrianto.

Sementara itu, pihak pelapor Arti Wahyuni warga Bangkalan Madura mengaku sudah menerima undangan lagi untuk dimintai keterangan. Menurutnya, ini ke tiga kalinya dirinya di panggil Polres Jombang.

“Iya mas saya baru saja mendapatkan undangan dari Polres Jombang yang ketiga pada hari Rabu tanggal 13 September 2023,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

Diketahui, Nurus Syafira warga Desa Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Nor Ali Machmudin warga Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang mana selaku direktur Utama dari CV. Tiga Berlian dilaporkan kepolisi atas dugaan penipuan tanah kapling yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. (tyo)

jatim.news

Recent Posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Deket Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Kerja Bakti Bersih Lingkungan

LAMONGAN, Jatim.News — Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Deket menggelar kegiatan Gerakan…

3 hari ago

Kapolres Lamongan: Tidak Ada Negosiasi Bagi Pelanggar Hukum Saat Pengesahan, Suro Aman dan Damai

LAMONGAN, WacanaNews.co.id– Polres Lamongan menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan…

3 hari ago

PERHUTANI SURVEI LOKASI BATALYON TERITORIAL PEMBANGUNAN (YON TP) BERSAMA KODIM 0810 NGANJUK

NGANJUK,Jatim.News.com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mendampingi Kodim 081 Nganjuk meninjau lokasi rencana…

4 hari ago

Dugaan Penjualan LKS di Lamongan Disorot, FKBN Minta APH dan Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

LAMONGAN, Jatim.News– Mencuatnya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di…

4 hari ago

Polres Lamongan Hadang Rombongan Liar yang Hendak Hadiri Pengesahan Anggota Baru Perguruan Silat di Surabaya dan Gresik

LAMONGAN, Jatim.News– Polres Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan tindakan…

4 hari ago

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

4 minggu ago