JOMBANG, Jatim.News – Pagi ini, Rabu (17/1), Pj Bupati Jombang dijadwalkan akan bertemu Aliansi LSM Jombang dalam forum audensi. Acara yang digelar di gedung Pemkab itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pertemuan paling ditunggu oleh Aliansi LSM Jombang setelah beberapa kali gagal dijadwalkan itu akan membahas tentang perkembangan terbaru kasus ruko simpang tiga. Terutama, soal penutupan dan penyegelan ruko yang belum 100 persen.
Fakta lapangan menjelaskan bahwa dari sekian orang penghuni ruko, hanya Heri Soesanto yang menolak keputusan Pemkab. Ia dengan sekian unit ruko yang ditempati terbukti menolak aksi penyegelan yang dilakukan Pemkab. Anehnya, Pemkab terlihat seperti tidak memiliki kedayaan sebagai otoritas.
“Ini bukan soal penghuni sudah membayar sewa ruko atau belum. Tapi ini adalah soal keputusan yang sudah diambil oleh lembaga negara tapi tidak serius dijalankan. Ada kesan main-main disana. Padahal seharusnya tidak demikian, “tegas Wibisono, penasehat Aliansi LSM Jombang.
Wibisono memang sedang menyoal surat keputusan Pj Bupati Jombang Nomer 028/847/415.01/2023 tentang pemberitahuan penutupan operasional ruko simpang tiga kabupaten Jombang. Penutupan dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2023, untuk waktu satu bulan kedepan.
Pada surat tersebut, penutupan dan penyegelan ruko dipastikan berlaku bagi semua. “Tapi kenapa ruko yang ditempati Heri Soesanto tidak ditutup? Selain aneh, ini juga menciderai rasa keadilan masyarakat. Karenanya penjelasan Pj Bupati soal sikap tebang pilih ini menjadi sangat penting, “ujar Wibisono.
Tidak hanya itu, pada saat penyegelan ruko berlangsung, satu kalimat peringatan juga dilontarkan pejabat Pemkab kepada seluruh penghuni. Yakni, jika penghuni ruko tidak mematuhi keputusan Pemkab soal penutupan dan penyegelan ruko, maka resiko pidana penyerobotan aset akan didapatkan.
Peringatan ini begitu kencang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Pemkab Jombang Suwignyo, dengan didampingi Kasatpol PP serta disaksikan puluhan wartawan dan aparat keamanan dari Polres dan Kodim.
Alhasil, seluruh ruko simpang tiga terbukti berhasil ditutup dan disegel kecuali sejumlah unit yang ditempati Heri Soesanto. “Pertanyaannya, apa arti semua itu jika pada akhirnya Pemkab tidak berdaya menghadapi seorang Heri Soesanto? “sergah Wibisono.
Wibisono menegaskan, sikap setengah hati yang dipertontonkan pejabat Pemkab Jombang itu tidak bisa dinilai bentuk peristiwa biasa. Sebaliknya, ia melihat, situasi tersebut menjelaskan bahwa pejabat Pemkab sedang bermasalah dengan integritas.
“Sebagai penyelenggara negara, sikap setengah hati tidak boleh lagi terjadi. Selain terancam inkonstitusional, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ini ancaman serius, dan ini tidak boleh diulang, “tegasnya.
Karena itu, pada forum audensi nanti, Wibisono dan Aliansi LSM Jombang berharap Pj Bupati Jombang bisa memberikan penjelasan terukur terkait tidak ditutupnya sejumlah unit ruko yang ditempati Heri Soesanto. (din)