Disomasi Pj Bupati, Hendro Suprasetyo: Jurnalis Gak Boleh Baper

JOMBANG, Jatim.News      –      Media online WacanaNews.Co.Id disomasi Pj Bupati Jombang terkait pemberitaan yang dianggap tendesius dan tidak berdasar, Jumat (2/2/2024).

Dalam siaran pers berbentuk rekaman suara yang dipublis Dinas Kominfo Jombang, Pj Bupati Jombang mengaku keberatan dirinya dinilai tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Pj Bupati menyoal slogan “Sat Set” yang cenderung dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap Pasangan Capres-cawapres tertentu, serta masalah baliho salah satu caleg yang dikaitkan dengan sikap politiknya.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati keberatan dinarasikan seperti itu karena sejauh ini pihaknya sudah dengan getol menekankan kepada ASN Pemkab agar senantiasa bersikap netral dalam mengikuti pesta demokrasi 2024. 

Endro Wahyudi, Kepala Dinas Kominfo Jombang, selaku perwakilan Pj Bupati Jombang terkait somasi kepada WacanaNewa.Co.Id menegaskan bahwa Somasi dilayangkan untuk kepentingan edukasi bersama. 

“Somasi dilayangkan untuk kepentingan edukasi bersama. Sehingga kedepan tidak ada lagi pemberitaan yang menabrak kaidah dan keluar dari kode etik jurnalistik, “tegasnya, Jumat (2/2/2024). 

Ditemui dikediamannya, Sabtu (3/2/2024), Pemimpin Redaksi WacanaNews.co.id Hendro Suprasetyo mengaku bisa memahami sikap Pj Bupati Jombang yang memilih melayangkan surat somasi kepada pihaknya. 

“Jurnalis gak boleh baper (kebawa perasaan, red) dong. Gak perlu merasa diserang atau merasa dizalimi. Biasa saja. Somasi itu kan sebuah mekanisme biasa untuk mencari kebenaran hakiki. Ya diikuti saja, “tutur Hendro membuka percakapan. 

Lebih dari itu, lanjutnya, seorang jurnalis wajib bersikap profesional atas apa yang menjadi konsekuensi dari produk jurnalistik atau berita yang ditulisnya. 

“Siapapun pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik atau pemberitaan, salah satu salurannya ya menempuh somasi atau meminta hak jawab. Itu hak yang diberikan oleh negara. Jadi ya harus dihormati, “ujarnya. 

Terkait tudingan bahwa berita yang ditulis tidak memenuhi prinsip cover both side (keberimbangan) sebagaimana ketentuan berlaku, Hendro tidak sepenuhnya sependapat. 

“Wartawan yang menulis berita itu sebenarnya sudah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pj Bupati dengan cara mendatangi kantor Pemkab. Tapi memang belum maksimal. Apapun itu, sebagai Pemred, saya harus mempertanggungjawabkannya, “tegasnya. 

Namun demikian, terang Hendro, seiring terbitnya surat somasi yang dikirim pada hari Jumat, pada saat yang sama Dinas Kominfo telah mengirim dokumen rekaman suara berisi penjelasan Pj Bupati beserta keberatannya Kepada redaksi WacanaNews.co.id.

“Dan seluruh isi rekaman itu sudah kami muat dalam pemberitaan sebagai bentuk hak jawab dari Pj Bupati. Bagi kami, itu adalah cover both side. Tapi gak perlu juga melakukan pembenaran sepihak dan mati-matian membela diri. Biasa aja, “paparnya.

Soal pelaporan ke ranah Dewan Pers yang ditempuh Pemkab Jombang terhadap WacanaNews.co.id, tegas Hendro, pihaknya akan mengikuti dan menghormati mekanisme yang berlaku. 

“Ya biasa aja lah. Kita ikuti aja proses yang berlangsung. Hukum itu tidak sedangkal yang dipikir oleh awam. Semua orang boleh punya tafsir. Tapi biarkan Dewan Pers yang memutuskan, “tuturnya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *