OPINI

Tindakan Diskriminasi Terhadap Pasien BPJS

OPINI, Jatim.News — BPJS sendiri adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang beroperasi sejak 2014 untuk menangani jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia sendiri.

BPJS ada 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan menyediakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada peserta dan/atau anggota keluarganya yang memenuhi persyaratan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Adapun menurut undang-undang nomer 40 Tahun 2004 yaitu terkait sistem jaminan sosial nasional, Jaminan yang di yang diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuita, yang dimana bertujuan menjamin seluruh Rakyat Indonesia mendapat manfaat serta pemeliharaan kesehatan. Website resmi BPJS dapat diakses melalui https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.

Diskriminasi Masih Menjadi Isu Yang Dihadapi Indonesia?
Diksriminasi yang dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan, sayangnya masih menjadi isu yang dihadapi oleh Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) banyak menerima keluhan terkait praktik diskrimasi yang di lakukan, seperti:

1. Penolakan rujukan: Faskes (fasilitas Kesehatan) seringkali menolak merujuk pasien BPJS ke rumah sakit lain dengan berbagai alasan tertentu.

2. Pembatasan layanan: Faskes (fasilitas Kesehatan) membatasi beberapa jumlah pasien BPJS yang diterima, Adapun penolakan yang dilakukan dengan alasan penuh.

3. Perbedaan kualitas pelayanan: Banyak pasien BPJS Kesehatan merasa pelayanan yang diberikan berbeda dengan pasien umum, seperti penangganan resep obat yang lebih murah atau ruangan yang kurang nyaman serta fasilitas yang tidak layak.

4. Penundaan layanan: Pasien BPJS Kesehatan yang diharuskan menunggu lama hanya untuk mendapat pelayanan, sementara pasien umum tidak perlu menunggu lama dan langsung dilayani.

Tindakan Nakes Bedakan Pasien BPJS
Ada sumber yang membagikan sebuah video yang memperlihatkan tiga tenaga kerja di TikTok yang di dalamnya terdapat perbedaan perlakuan pada pelayanan pasien BPJS dan pasiem umum, viral di sosial media ramai dibicarakan. Video yang dibagikan @rampoeng itu banyak dikecam netizen dan para dokter. Meski mereka telah melakukan klarifikasi dan membuat permohonan maaf.

Ada pula yang merasa video yang dibagikan tersebut  memang menampilan pelayanan yang sesungguhnya. “Saya pernah di perlakukan tidak baik sama nakes di puskesmas . Mereka sama sekali tidak ramah dan memang terkesan tidak ramah dan cuek, lalu saya bilang ke salah satu yang ada di situ ‘Kalian tidak tahu siapa saya?’ Langsung berubah perlakukannya. Padahal saya hanya asal bicara dan bukan siapa-siapa”, kata akun @kokonlimbonk.

Lembaga BPJS Watch menyebut Tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS  Kesehatan hampir seringkali terjadi di seluruh fasilitas Kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan atau dari puskesmas sampai rumah sakit, tapi kasus yang paling sering terjadi ada di rumah sakit.

Upaya yang dilakukan pemerintah apa saja?
Pemerintah sendiri telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi diskrminasi ini, seperti, Menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hal ini diharapakan bisa meningkatkan  pendapatan BPJS kesehatan sehingga Faskes lebih cepat dibayar, memberikan sanksi kepada Faskes yang diskriminatif sanksi ini bisa berupa teguran dan denda serta pencabutan izin operasi, melakukan sosialisasi BPJS Kesehatan dan kementrian Kesehatan melakukan bentuk sosisalisasi kepada Faskes dan peserta BPJS Kesehatan tentang hak dan kewajiban mereka.

Meskipun sudah ada Upaya yang dilakukan pemerintah, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui hak-hak mereka dan berani melapor jika mengalami Tindakan diskriminasi, dengan terus menyuarakan keluhan dan laporan kasus diskriminasi  diharapakan juga praktik diskriminasi terhadap pasien/peserta BPJS Kesehatan bisa dihentikan. Semoga info yang diberikan ini bisa bermanfaat.

Penulis: Oktavin kurnia D.H.
Prodi: Administrasi Publik
Univ: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

jatim.news

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago