HUKUM DAN KRIMINAL

Demi Selingkuhan, Ayah di Jombang Tega Pukuli Anak Kandung dan Ancam Dibunuh

JOMBANG, Jatim.News — Abdur Rochman (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega pukuli anak kandung sendiri demi selingkuhan.

Selain pukuli anak, Rochman juga mengancam akan membunuh anak kandungnya, usai menolak kedatangan selingkuhannya saat datang ke rumah.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat Rochman mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.

Kasnasin menyebut Rochman bahkan mengajak tinggal wanita selingkuhannya beserta anak selingkuhannya itu dalam kurun waktu dua pekan.

Perbuatan Rochman ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarah Fitri kian memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.

“Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kasnasin, Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” ujarnya.

Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Persen Tidak berselang lama, sambung Kasnasin, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasnasin. (pras)

jatim.news

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

2 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

2 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

2 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

5 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

6 hari ago