HUKUM DAN KRIMINAL

Demi Selingkuhan, Ayah di Jombang Tega Pukuli Anak Kandung dan Ancam Dibunuh

JOMBANG, Jatim.News — Abdur Rochman (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega pukuli anak kandung sendiri demi selingkuhan.

Selain pukuli anak, Rochman juga mengancam akan membunuh anak kandungnya, usai menolak kedatangan selingkuhannya saat datang ke rumah.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat Rochman mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.

Kasnasin menyebut Rochman bahkan mengajak tinggal wanita selingkuhannya beserta anak selingkuhannya itu dalam kurun waktu dua pekan.

Perbuatan Rochman ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarah Fitri kian memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.

“Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kasnasin, Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” ujarnya.

Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Persen Tidak berselang lama, sambung Kasnasin, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasnasin. (pras)

jatim.news

Recent Posts

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

9 jam ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

2 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

2 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

2 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

2 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

3 hari ago