Seorang pria di Kabupaten Pamekasan, Madura, tega mencabuli anak tirinya berkali-kali
Pamekasan, Jawa Timur – Seorang pria di Pamekasan, berinisial MR(24), tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban, yang baru berusia 14 tahun, mengeluhkan sakit muntah-muntah, setelah diperiksa ke dokter hasilnya korban sedang hamil empat bulan.
Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Setelah Korban mengaku ke orang tuanya kalau yang menghamili adalah ayah tirinya.
Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut berulang kali sejak bulan Mei hingga Agustus 2024 di rumah istri pelaku.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi. Modus pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila tidak menuruti nafsu bejat pelaku.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan
Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dia alami. Sementara itu, pelaku di jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(abi)
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Nganjuk…
OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…
NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…
MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…