HUKUM DAN KRIMINAL

Dua Belas Tahun Penjara Menanti Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar

Jombang – Eks Staf Bawaslu Jombang, M Fatichul Ilmi (29), di tuntut 12 tahun penjara dan denda 60 juta setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.15 WIB. Jalannya sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo. Yoga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun.

Mereka menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi, Ilmi diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri dan korban di Kecamatan Diwek, Jombang.

Suatu siang di bulan Juni 2023, Ilmi menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

Terdakwa berdalih akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut. Di kamar hotel itu lah ia melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau di setubuhi. Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Eks staf Bawaslu Jombang ini akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.

Perselingkuhan Ilmi dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya di renggut, ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5).

Tuntutan JPU telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Ilmi. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan merusak masa depan korban.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Sosok KH Musleh Adnan di Mata Ustadz Rofiq Hidayat

SUMENEP, Jatim.News -- Ada yang sangat istimewa usai acara pengajian di Madrasah Al Ishlah Bilapora…

6 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke 79, Polres Madiun Beri Penghargaan Kepada Generasi Muda Berprestasi

MADIUN, Jatim.News– Polres Madiun menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 secara khidmat dan meriah di…

6 jam ago

Perhutani KPH Jombang Hadiri Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…

11 jam ago

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Harkamtibmas Aman Suro 2025

MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…

1 hari ago

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…

1 hari ago

Abpednas Jombang Kritik Acara Dialog Dengan Menteri PTD Yang Tidak Sesuai Undangan

JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…

4 hari ago