HUKUM DAN KRIMINAL

Dua Belas Tahun Penjara Menanti Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar

Jombang – Eks Staf Bawaslu Jombang, M Fatichul Ilmi (29), di tuntut 12 tahun penjara dan denda 60 juta setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.15 WIB. Jalannya sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo. Yoga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun.

Mereka menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi, Ilmi diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri dan korban di Kecamatan Diwek, Jombang.

Suatu siang di bulan Juni 2023, Ilmi menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

Terdakwa berdalih akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut. Di kamar hotel itu lah ia melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau di setubuhi. Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Eks staf Bawaslu Jombang ini akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.

Perselingkuhan Ilmi dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya di renggut, ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5).

Tuntutan JPU telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Ilmi. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan merusak masa depan korban.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

2 minggu ago