HUKUM DAN KRIMINAL

Dua Belas Tahun Penjara Menanti Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar

Jombang – Eks Staf Bawaslu Jombang, M Fatichul Ilmi (29), di tuntut 12 tahun penjara dan denda 60 juta setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma di ruangan sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.15 WIB. Jalannya sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo. Yoga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun.

Mereka menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi, Ilmi diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri dan korban di Kecamatan Diwek, Jombang.

Suatu siang di bulan Juni 2023, Ilmi menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

Terdakwa berdalih akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut. Di kamar hotel itu lah ia melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau di setubuhi. Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Eks staf Bawaslu Jombang ini akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.

Perselingkuhan Ilmi dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya di renggut, ayah korban pun melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5).

Tuntutan JPU telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Ilmi. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan merusak masa depan korban.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago