Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). (jatim.tribunnews.com)
Trenggalek – Kasus dugaan penghamilan santriwati oleh seorang kiai di Trenggalek terus bergulir. Pihak kepolisian telah menahan kiai tersebut, namun memutuskan untuk tidak melakukan tes DNA dalam proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan di tahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).
Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023, Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum).
“Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA,” jelas Abidin.
S juga terancam di jerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.
(abi)
OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…
OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…
MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…