Kiai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Ditahan di Mapolres Trenggalek, Kamis (3/10/2024). (jatim.tribunnews.com)
Trenggalek – Kasus dugaan penghamilan santriwati oleh seorang kiai di Trenggalek terus bergulir. Pihak kepolisian telah menahan kiai tersebut, namun memutuskan untuk tidak melakukan tes DNA dalam proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan di tahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).
Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023, Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum).
“Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA,” jelas Abidin.
S juga terancam di jerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.
(abi)
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…
Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…