Tersangka di Kejari Pacitan. (detik.com)
Pacitan – Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST, yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. Akibat perbuatannya, ST di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pacitan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema penipuan ini.
(abi)
NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…
MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…
Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…
Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…
JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…
MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…