Tersangka di Kejari Pacitan. (detik.com)
Pacitan – Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST, yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. Akibat perbuatannya, ST di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pacitan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema penipuan ini.
(abi)
OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…
OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…
MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…