HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Konfirmasi Perjanjian dengan NMSI

Kediri – Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dari 13 saksi yang di periksa, 11 saksi mengaku mereka berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang di pimpin oleh Christian Anton Hadrianto, bukan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah.

Para saksi menyatakan bahwa mereka di rugikan setelah Christian Anton melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi pada Februari 2021, yang mengakibatkan gagal bayar. Salah satu korban, Sukri, mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awalnya, ia berinvestasi Rp25 juta, yang kemudian berkembang menjadi Rp600 juta.

Penasihat hukum Chrisma, Justin Malau, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai terdakwa adalah tindakan yang di paksakan. Ia berharap hakim lebih objektif dalam melihat perkara ini dan segera membebaskan Chrisma dari tahanan.

Mestinya, harap Justin, hakim lebih objektif melihat perkara ini bahwa penetapan terdakwa Chrisma di paksakan. Sehingga, dia berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. “Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang,” tutupnya.

Di ketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris Meira Astri. 

Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain adalah Wahyudi, yang berkasnya di pisah. Terdakwa di kenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bell’s Palsy atau Stroke? Dokter RSUD Jombang Ungkap Cara Membedakan Wajah Mencong Mendadak

JOMBANG, Jatim.News.com— Wajah yang tiba-tiba mencong atau sulit digerakkan pada salah satu sisi kerap membuat…

5 jam ago

Babinsa Tikung Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

​LAMONGAN, Jatim.News — Bencana angin kencang kembali menerjang kawasan Kabupaten Lamongan dan menyebabkan kerusakan pada…

2 hari ago

Beri Rasa Aman, Pamapta Patroli Sasar Toko Emas Di Pasar Kota Lamongan

Lamongan, Jatim.News– Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar…

3 hari ago

Muspika Wonosalam Cek Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan Makanan Berjalan Sesuai Prosedur

JOMBANG, Jatim.news.com– Kapolsek Wonosalam bersama jajaran Muspika Kecamatan Wonosalam melakukan pengecekan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 hari ago

Semarak Kemerdekaan, RS Dolopo Madiun Gelar Jalan Sehat untuk Perkuat Semangat Pengabdian

MADIUN, Jatim.news.com - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RS Dolopo Madiun menggelar jalan…

1 minggu ago

Seorang Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar Tingkat Lamongan

LAMONGAN, Jatim.news.com– Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat…

2 minggu ago