Politik

Dituding Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Blitar – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar. Laporan ini terajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu. 

Haryono, bersama rekannya Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan investigasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU terkait pencalonan seorang mantan terpidana sebagai wali kota.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono. 

Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi, yang di anggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Mereka menilai bahwa Bawaslu tidak cakap, tidak profesional, dan tidak berani membuat keputusan tegas.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga di sebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika. 

Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang di proses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan. 

“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perumdam Tirta Dharma Purabaya Madiun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

MADIUN, Jatim.News -- Segenap jajaran Direksi, pimpinan dan seluruh staf Perusahaan Umum Daerah Air Minum…

18 jam ago

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Jatikalen Polres Nganjuk Laksanakan Patroli Rutin

NGANJUK, Jatim.News– Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas,…

4 hari ago

Perhutani KPH Nganjuk Kawal Uji Petik Semester II 2025

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengawal Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK)…

1 minggu ago

Musrenbang Zona 2, Fokus Penguatan SDM Untuk Mendorong Investasi dan Tata Kelola Pemerintahan

MADIUN, Jatim.News -- Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) Kabupaten Madiun menggelar Musrenbang (Musyawarah…

2 minggu ago

Membaca Perbedaan Sebagai Sunatullah

OPINI, Jatim.News -- Bulan suci Ramadhan tinggal menunggu hari. Umat Islam bersiap menyambutnya dengan doa,…

2 minggu ago

Kapolres Madiun Resmikan SPPG 2 & 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi dan Cegah Stunting

MADIUN, Jatim.News – Komitmen mendukung program peningkatan gizi dan pembangunan sumber daya manusia terus diwujudkan…

3 minggu ago