Politik

Dituding Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Blitar – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar. Laporan ini terajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu. 

Haryono, bersama rekannya Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan investigasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU terkait pencalonan seorang mantan terpidana sebagai wali kota.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono. 

Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi, yang di anggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Mereka menilai bahwa Bawaslu tidak cakap, tidak profesional, dan tidak berani membuat keputusan tegas.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga di sebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika. 

Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang di proses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan. 

“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago