Malang – Kementerian Keuangan Jawa Timur I (Kemenkeu Jatim I) menggelar lelang serentak atas 89 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit mencapai Rp12,9 miliar. Lelang ini di lakukan secara daring melalui laman lelang.go.id pada Kamis, 14 November 2024, dengan tema “Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia Maju”.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Tri Bowo, menjelaskan bahwa aset-aset yang dilelang berasal dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan DJP Jawa Timur I, II, dan III. “Lelang ini di lakukan serentak, ada satuan kerja peserta lelang 41 unit dengan jumlah 89 aset senilai Rp12,9 miliar,” kata Tri Bowo.
Dia menjelaskan bahwa barang sitaan di dapatkan dari wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan di lakukan secara bertingkat. Lebih lanjut, wajib pajak yang tak taat aturan akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan melalui surat teguran.
Kemudian, jika tak di hiraukan, maka akan terbit surat paksa atau surat perintah membayarkan utang dan biaya penagihan pajak. Selanjutnya barulah di keluarkan surat penyitaan hingga berlanjut pelaksanaan proses lelang.
Barang-barang yang di lelang meliputi berbagai jenis aset, mulai dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, hingga tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga aset non-eksekusi sebanyak 20 unit dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur, dengan total nilai mencapai Rp891 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menambahkan bahwa lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyelesaian piutang negara. “Lelang serentak ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” ujarnya.
(abi)