Kasus TPPU Rp2 Miliar: Polres Mojokerto Kota Tunjukkan Prestasi Sebagai Pilot Project

tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota
tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,5 miliar yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini melibatkan Marta Marianto, seorang bandar narkoba yang baru saja bebas dari penjara  pada bulan Agustus 2024. Dari penangkapan Marta, polisi menyita berbagai aset termasuk empat mobil, tiga motor, dan uang tunai setengah miliar rupiah.

Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dikembangkan menjadi kasus TPPU.

“Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelasnya, Senin (18/11/2024).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan menunjukkan prestasi Polres Mojokerto Kota sebagai pilot project dalam penanganan kasus TPPU. Nilai transaksi yang Marta kendalikan mencapai Rp2 miliar per bulan dengan barang yang beredar sekitar 1-2 kilogram sabu.

“Itu perputaran yang sudah di lakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM di amankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Tersangka di jerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *