Kasus Aduan ke Kiai Asep Ditutup, Bawaslu Mojokerto: Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Relawan Nderek Kiai Majapahit dan LOBI didampingi Tim Pemenangan 01 saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]
Relawan Nderek Kiai Majapahit dan LOBI didampingi Tim Pemenangan 01 saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]

MojokertoBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah resmi menutup kasus aduan terhadap Kiai Asep Saifuddin Chalim. Aduan tersebut sebelumnya di ajukan oleh relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan bahwa setelah melalui proses pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, di putuskan bahwa aduan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. “Pada pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu, perkara dengan terlapor Kiai Asep di putuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Dody.

Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan hasil investigasi, Kiai Asep yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, relawan Nderek Kiai Majapahit dan LOBI melaporkan Kiai Asep dengan tuduhan bahwa ia masih aktif sebagai ASN dan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. Namun, bukti yang di ajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilihan.

Dengan di tutupnya kasus ini, Bawaslu Mojokerto berharap semua pihak dapat fokus pada pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar,” tutup Dody.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *