Blitar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), di terpa isu hoaks terkait tuduhan politik uang menjelang Pilwali Kota Blitar 2024. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa tim sukses pasangan ini terlibat dalam pembagian uang dan sembako di Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo.
Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Kami tidak pernah melakukan aktivitas semacam itu. Tuduhan ini tidak hanya merugikan citra pasangan calon, tetapi juga mencederai integritas tim yang selama ini menjaga praktik kampanye yang bersih,” ujar Zainul pada Selasa (26/11/2024).
Zainul menambahkan bahwa tim hukum Ibin-Elim sedang mengkaji laporan tersebut untuk memastikan langkah hukum yang sesuai. “Kami selalu mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif dalam kampanye kami. Cara kami bersih, fokus pada menyampaikan visi dan misi, bukan cara-cara yang melanggar aturan,” tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan bagi-bagi uang dan sembako ini sudah di terima. Anggota Bawaslu, Hasan Asyngari, menyebutkan bahwa pihaknya telah memantau potensi adanya pelanggaran tersebut sejak pekan lalu. “Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” ujar Hasan.
Hasan mengingatkan bahwa dugaan pembagian uang dan sembako ini termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. “Baik pemberi maupun penerima dalam kasus ini bisa dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
(abi)