Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang tengah melakukan penyelidikan atas beberapa laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Laporan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari pemukulan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) hingga dugaan surat suara yang sudah tercoblos sebelum di pergunakan oleh pemilih.
Selanjutnya, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash-Shiddiqy, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kronologi dan kebenaran dari setiap laporan yang masuk. Salah satu kasus yang di selidiki adalah dugaan pemukulan terhadap anggota pengawas TPS 19 di Kelurahan Lesanpuro. Bawaslu telah meminta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat untuk menyusun kronologi kejadian secara detail.
“Di kami kan juga ada sanksi kalau menghalangi petugas penyelenggara. Itu harus detail laporannya untuk bisa kita masukkan di rumah data provinsi,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyelidiki laporan mengenai surat suara yang sudah tercoblos di salah satu TPS di Kelurahan Samaan. Video yang menunjukkan surat suara tersebut sempat viral di media sosial, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kebenaran video tersebut.
“Videonya itu posisinya si perekam membuka surat suara mau nyoblos. Katanya sudah tercoblos di nomor salah satu paslon. Katanya surat suara sudah tercoblos,” ujar Hasbi.
Bawaslu Kota Malang berkomitmen untuk memproses setiap laporan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(abi)