Gresik, 29 November 2024 – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, di tahan oleh pihak kepolisian setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Abdul Halim, yang sebelumnya terkenal sebagai penggagas Desa Miliarder, di duga menggelapkan sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil milik desa.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sekapuk yang merasa di rugikan oleh tindakan Abdul Halim. Setelah masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, Abdul Halim tidak menyerahkan kembali aset desa yang berada dalam penguasaannya. Upaya mediasi yang pemerintah desa lakukan tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini di laporkan ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa Abdul Halim berdalih aset desa tersebut di jaminkan ke bank untuk membayar utang BUMDes. Namun, tindakan tersebut di lakukan tanpa persetujuan dari pemerintah desa dan masyarakat.
“Namun, penjaminan itu inisiatif pribadi, bukan kesepakatan bersama melibatkan pemerintah desa,” imbuh mantan Kanit Jatanras Polresbes Surabaya tersebut.
Akibat perbuatannya, Abdul Halim terjerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan berusaha mencari solusi terbaik melalui mediasi. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berhasil mengubah Desa Sekapuk menjadi desa yang makmur dan terkenal. Namun, dugaan penggelapan aset desa ini telah mencoreng reputasinya dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
(abi)