Nganjuk – Bertempat di Pendopo Kabupaten Nganjuk Jum’at ( 29/11/24 ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Acara ini di hadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, yang berjanji akan memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Dalam acara tersebut, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. “Saya harap acara hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menghindari korupsi dan memanfaatkan aset negara dengan sebaik-baiknya,” ujar Mungki.
Aset yang di serahkan meliputi 67 bidang tanah dengan total nilai sebesar Rp 27.082.275.000. Rincian aset tersebut adalah sebagai berikut:
- 31 bidang tanah di Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, dengan luas total 190.524 meter persegi dan nilai total Rp 3.957.000.000.
- 14 bidang tanah di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, dengan luas total 30.676 meter persegi dan nilai total Rp 22.346.728.000.
- 22 bidang tanah di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, dengan luas total 33.590 meter persegi dan nilai total Rp 778.547.000.
Lebih lanjut, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan terima kasih kepada KPK dan Kementerian Keuangan atas hibah tersebut. “Semoga aset ini dapat dijaga dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Maturnuwun KPK atas pemulihan aset ini,” ungkap Handoko.
Acara serah terima ini juga di ikuti dengan sosialisasi anti korupsi sebagai bagian dari upaya KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia. Juga Dengan adanya hibah ini, di harapkan aset yang terserahkan dapat d imanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(abi)