Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung hingga dini hari, pasangan calon Ipuk Fiestiandani dan Mujiono di nyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara mayoritas.
Pasangan nomor urut 01, Ipuk-Mujiono, berhasil meraih 404.366 suara sah atau 52,11 persen dari total suara yang masuk. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi, memperoleh 371.688 suara sah atau 47,89 persen. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 32.678 suara atau 4,22 persen.
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. Meskipun sempat terjadi kericuhan di luar ruang rapat pleno, hal tersebut tidak mengganggu jalannya rekapitulasi. KPU juga memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Alhamdulilah, KPU sudah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak 2024. Terima kasih semua pihak yang telah mendukung kelancaran semua tahapan pilkada,” Tambahnya.
Penetapan hasil pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi menunggu adanya gugatan atau tidak. untuk Waktunya, 3 hari sejak pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ditetapkan.
Selanjutnya, untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa timur untuk selanjutnya tahapan proses rekapitulasi di tingkat provinsi.
Dengan hasil ini, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. KPU Banyuwangi akan menetapkan pasangan calon terpilih setelah memastikan tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
(abi)