PERISTIWA

PT Tul Kuasai Aset Hotel Garden Palace Surabaya Usai Eksekusi yang Sempat Ricuh

Surabaya – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) berhasil menguasai aset Hotel Garden Palace di Surabaya setelah proses eksekusi yang sempat ricuh. Eksekusi di lakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan PT TUL sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi ini di warnai dengan perlawanan dari pihak hotel yang memblokir pintu masuk dan melakukan protes keras.

Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi ricuh dan eksekusi dapat di lanjutkan. PT TUL memperoleh aset hotel tersebut melalui lelang yang di lakukan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, gagal melunasi utangnya kepada Bank Victoria.

Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel tertutup dan di blokir dengan menggunakan barang-barang hotel.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi belum memastikan akan di jadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah di kuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” kata dia.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace di nyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar. Setelah di nyatakan pailit, hotel tersebut lalu di lelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

2 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

2 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

2 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

5 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

6 hari ago