HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Pembunuhan di Warung Kopi Lamongan Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Lamongan – Pada Kamis, 16 Januari 2025, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di warung kopi (warkop) Perumahan Made Great, Lamongan. Korban adalah seorang pelajar berinisial VPR (16) dari Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Pelaku, AI (16), adalah teman sekolah korban dan warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, motif pembunuhan adalah sakit hati karena cinta pelaku ditolak oleh korban. Pelaku menganiaya korban dengan memukul perut dan mata korban, serta membenturkan kepala korban ke tembok. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV.

“Pelaku dengan cepat kami identifikasi usai melakukan olah TKP. Sebanyak tujuh saksi kami periksa dan melakukan penyisiran sejumlah CCTV,” terangnya. Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut berdasarkan bukti hasil visum dan resume autopsi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban di pukuli di bagian perut dan mata, lalu kepalanya di benturkan ke tembok hingga bocor. Selain itu, kerudung korban juga dia gunakan untuk mengikat leher hingga meninggal,” jelasnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang sudah beberapa bulan tidak buka. Di warung itu, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Adapun beberapa alat bukti lain yang berhasil di dapatkan polres setempat yakni, satu buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana hitam, motor yang pelaku gunakan dan sandal slop berwarna hitam merah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan pelajar dan terjadi di tempat yang seharusnya aman.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago