HUKUM DAN KRIMINAL

Modus Baru! Lapas Blitar Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Kering Tempe

Blitar – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru, yaitu menyelundupkan pil dobel L melalui makanan olahan kering tempe. Kasus ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan puluhan kemasan kecil berisi kering tempe yang di duga sudah tercampur dengan pil dobel L. “Dalam kasus kedua ini, kering tempenya sudah terkemas dalam bentuk bulat kecil dalam plastik,” jelas Romi.

Pihaknya terus menelusuri kasus itu. Ternyata, kasus pengiriman narkoba dengan modus mencampur dalam makanan sudah yang kedua kalinya terjadi. Untuk yang pertama, pengiriman di lakukan juga mencampur dengan masakan. Sedangkan untuk pengiriman yang kedua, juga mencampurnya tapi kemudian di kemas per bungkus. Sedangkan pengiriman yang lalu tidak di kemas per bungkus.

Pihaknya menambahkan, satu bungkus kering tempe terjual seharga Rp40 ribu ke warga binaan lainnya. “Modus pertama utuh belum dikemas, ini (pengiriman kedua) sudah dikemas (dibungkus ukuran kecil),” kata dia.

Penggeledahan terlaksana setelah petugas memeriksa makanan yang di kirimkan dari tamu untuk warga binaan. “Setiap barang yang masuk untuk makanan kami cicipi dan begitu terasa ada efeknya baru kami kejar,” tambah Romi.

Menurut pengakuan dari warga binaan yang menerima kiriman tersebut, masakan kering tempe tersebut merupakan titipan dari istrinya yang menerima bubuk dari seseorang berinisial B. “Istrinya kemudian mencampur bubuk tersebut ke dalam masakan kering tempe sebelum dikirim ke LP Blitar,” tambah Romi.

Petugas Lapas Blitar sudah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sampel masakan kering tempe masih di uji di laboratorium untuk memastikan keberadaan pil dobel L,” ujar Romi.

Untuk itu, pihaknya juga lebih intensif untuk pemeriksaan setiap barang yang masuk ke lapas. Hal ini untuk mencegah dari tindakan penyelundupan barang larangan masuk ke lapas. “Awalnya kami tidak bisa larang, setelah kejadian ini seperti telepon seluler akan kami larang. Telepon seluler legal tapi disalahgunakan jadi dilarang,” kata dia.

Romi menambahkan sudah menyerahkan perkara ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

6 jam ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

6 jam ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

6 jam ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

7 jam ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

3 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

5 hari ago