HUKUM DAN KRIMINAL

Modus Baru! Lapas Blitar Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Kering Tempe

Blitar – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru, yaitu menyelundupkan pil dobel L melalui makanan olahan kering tempe. Kasus ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan puluhan kemasan kecil berisi kering tempe yang di duga sudah tercampur dengan pil dobel L. “Dalam kasus kedua ini, kering tempenya sudah terkemas dalam bentuk bulat kecil dalam plastik,” jelas Romi.

Pihaknya terus menelusuri kasus itu. Ternyata, kasus pengiriman narkoba dengan modus mencampur dalam makanan sudah yang kedua kalinya terjadi. Untuk yang pertama, pengiriman di lakukan juga mencampur dengan masakan. Sedangkan untuk pengiriman yang kedua, juga mencampurnya tapi kemudian di kemas per bungkus. Sedangkan pengiriman yang lalu tidak di kemas per bungkus.

Pihaknya menambahkan, satu bungkus kering tempe terjual seharga Rp40 ribu ke warga binaan lainnya. “Modus pertama utuh belum dikemas, ini (pengiriman kedua) sudah dikemas (dibungkus ukuran kecil),” kata dia.

Penggeledahan terlaksana setelah petugas memeriksa makanan yang di kirimkan dari tamu untuk warga binaan. “Setiap barang yang masuk untuk makanan kami cicipi dan begitu terasa ada efeknya baru kami kejar,” tambah Romi.

Menurut pengakuan dari warga binaan yang menerima kiriman tersebut, masakan kering tempe tersebut merupakan titipan dari istrinya yang menerima bubuk dari seseorang berinisial B. “Istrinya kemudian mencampur bubuk tersebut ke dalam masakan kering tempe sebelum dikirim ke LP Blitar,” tambah Romi.

Petugas Lapas Blitar sudah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sampel masakan kering tempe masih di uji di laboratorium untuk memastikan keberadaan pil dobel L,” ujar Romi.

Untuk itu, pihaknya juga lebih intensif untuk pemeriksaan setiap barang yang masuk ke lapas. Hal ini untuk mencegah dari tindakan penyelundupan barang larangan masuk ke lapas. “Awalnya kami tidak bisa larang, setelah kejadian ini seperti telepon seluler akan kami larang. Telepon seluler legal tapi disalahgunakan jadi dilarang,” kata dia.

Romi menambahkan sudah menyerahkan perkara ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Sosok KH Musleh Adnan di Mata Ustadz Rofiq Hidayat

SUMENEP, Jatim.News -- Ada yang sangat istimewa usai acara pengajian di Madrasah Al Ishlah Bilapora…

5 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke 79, Polres Madiun Beri Penghargaan Kepada Generasi Muda Berprestasi

MADIUN, Jatim.News– Polres Madiun menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 secara khidmat dan meriah di…

5 jam ago

Perhutani KPH Jombang Hadiri Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…

10 jam ago

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Harkamtibmas Aman Suro 2025

MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…

24 jam ago

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…

1 hari ago

Abpednas Jombang Kritik Acara Dialog Dengan Menteri PTD Yang Tidak Sesuai Undangan

JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…

4 hari ago