HUKUM DAN KRIMINAL

Modus Baru! Lapas Blitar Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Kering Tempe

Blitar – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru, yaitu menyelundupkan pil dobel L melalui makanan olahan kering tempe. Kasus ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan puluhan kemasan kecil berisi kering tempe yang di duga sudah tercampur dengan pil dobel L. “Dalam kasus kedua ini, kering tempenya sudah terkemas dalam bentuk bulat kecil dalam plastik,” jelas Romi.

Pihaknya terus menelusuri kasus itu. Ternyata, kasus pengiriman narkoba dengan modus mencampur dalam makanan sudah yang kedua kalinya terjadi. Untuk yang pertama, pengiriman di lakukan juga mencampur dengan masakan. Sedangkan untuk pengiriman yang kedua, juga mencampurnya tapi kemudian di kemas per bungkus. Sedangkan pengiriman yang lalu tidak di kemas per bungkus.

Pihaknya menambahkan, satu bungkus kering tempe terjual seharga Rp40 ribu ke warga binaan lainnya. “Modus pertama utuh belum dikemas, ini (pengiriman kedua) sudah dikemas (dibungkus ukuran kecil),” kata dia.

Penggeledahan terlaksana setelah petugas memeriksa makanan yang di kirimkan dari tamu untuk warga binaan. “Setiap barang yang masuk untuk makanan kami cicipi dan begitu terasa ada efeknya baru kami kejar,” tambah Romi.

Menurut pengakuan dari warga binaan yang menerima kiriman tersebut, masakan kering tempe tersebut merupakan titipan dari istrinya yang menerima bubuk dari seseorang berinisial B. “Istrinya kemudian mencampur bubuk tersebut ke dalam masakan kering tempe sebelum dikirim ke LP Blitar,” tambah Romi.

Petugas Lapas Blitar sudah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sampel masakan kering tempe masih di uji di laboratorium untuk memastikan keberadaan pil dobel L,” ujar Romi.

Untuk itu, pihaknya juga lebih intensif untuk pemeriksaan setiap barang yang masuk ke lapas. Hal ini untuk mencegah dari tindakan penyelundupan barang larangan masuk ke lapas. “Awalnya kami tidak bisa larang, setelah kejadian ini seperti telepon seluler akan kami larang. Telepon seluler legal tapi disalahgunakan jadi dilarang,” kata dia.

Romi menambahkan sudah menyerahkan perkara ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

3 hari ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

1 minggu ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

2 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

2 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago