PERISTIWA

Polresta Malang Kota Siap Terima Aduan Masyarakat Lewat Ruang Komunikasi Respons Cepat

MalangPolresta Malang Kota kini membuka ruang komunikasi yang lebih luas melalui berbagai platform media sosial resmi untuk meningkatkan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Polresta melalui akun resmi @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL di platform X (Twitter), Instagram, TikTok, dan Facebook.

“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial tersebut,” ungkap Nanang.

Melalui ruang komunikasi itu, masyarakat bisa melaporkan maupun memberikan informasi segala temuan mengenai aktivitas yang memiliki potensi memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Jangan ada kesan bahwa hukum baru berjalan setelah viral di media sosial atau muncul stigma No Viral No Justice,” tambah Nanang.

Layanan ini juga bertujuan untuk mempermudah akses dan mempercepat tindak lanjut pengaduan, sehingga polisi dapat segera merespons setiap kejadian yang membutuhkan perhatian. “Media sosial menjadi salah satu sarana efektif dalam membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian,” ucap dia.

Selain itu, instruksi dari Kapolri merupakan cermin gerak cepat dan kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (31/2) telah menginstruksikan Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.

Selain melalui media sosial, Polresta Malang Kota juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya seperti call center 110, aplikasi layanan Jogo Malang Presisi, serta layanan WhatsApp dengan nomor kontak 0811-3780-2000. Dengan adanya sistem komunikasi berbasis media sosial ini, masyarakat Kota Malang kini bisa melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi gangguan keamanan, hingga menanyakan berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Bersama IIK dan Srikandi Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H, Perhutani…

5 jam ago

Perhutani Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Divisi Regional Perhutani Jawa Timur…

11 jam ago

Polsek Wonosalam Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Buka Bersama Insan Pers

JOMBANG, Jatim.News– Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M dengan kegiatan positif, Polsek…

11 jam ago

Perumdam Tirta Dharma Purabaya Madiun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

MADIUN, Jatim.News -- Segenap jajaran Direksi, pimpinan dan seluruh staf Perusahaan Umum Daerah Air Minum…

2 hari ago

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Jatikalen Polres Nganjuk Laksanakan Patroli Rutin

NGANJUK, Jatim.News– Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas,…

5 hari ago

Perhutani KPH Nganjuk Kawal Uji Petik Semester II 2025

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengawal Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK)…

1 minggu ago