Arsip Foto : Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di Mapolresta setempat beberapa waktu lalu. ANTARA
Malang – Polresta Malang Kota kini membuka ruang komunikasi yang lebih luas melalui berbagai platform media sosial resmi untuk meningkatkan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Polresta melalui akun resmi @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL di platform X (Twitter), Instagram, TikTok, dan Facebook.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial tersebut,” ungkap Nanang.
Melalui ruang komunikasi itu, masyarakat bisa melaporkan maupun memberikan informasi segala temuan mengenai aktivitas yang memiliki potensi memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Jangan ada kesan bahwa hukum baru berjalan setelah viral di media sosial atau muncul stigma No Viral No Justice,” tambah Nanang.
Layanan ini juga bertujuan untuk mempermudah akses dan mempercepat tindak lanjut pengaduan, sehingga polisi dapat segera merespons setiap kejadian yang membutuhkan perhatian. “Media sosial menjadi salah satu sarana efektif dalam membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian,” ucap dia.
Selain itu, instruksi dari Kapolri merupakan cermin gerak cepat dan kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (31/2) telah menginstruksikan Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.
Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Selain melalui media sosial, Polresta Malang Kota juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya seperti call center 110, aplikasi layanan Jogo Malang Presisi, serta layanan WhatsApp dengan nomor kontak 0811-3780-2000. Dengan adanya sistem komunikasi berbasis media sosial ini, masyarakat Kota Malang kini bisa melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi gangguan keamanan, hingga menanyakan berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
(abi)
SUMENEP, Jatim.News -- Ada yang sangat istimewa usai acara pengajian di Madrasah Al Ishlah Bilapora…
MADIUN, Jatim.News– Polres Madiun menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 secara khidmat dan meriah di…
JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…
MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…
JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…