JOMBANG, Jatim.News — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang dalam melaksanakan Entry Reklasifikasi dan Penghapusan Barang Tahun 2024 pada Aplikasi E-BMD.
Kegiatan ini dijadwalkan selama 6 hari mulai tanggal 10 sampai 17 Maret 2025 bertempat di Aula 2 Disdikbud Kabupaten Jombang, yang dihadiri oleh Pengurus Barang SD Negeri maupun SMP Negeri se Kabupaten Jombang.
Diah Tri Hekmawati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Disdikbud Kabupaten Jombang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Disdikbud Kabupaten Jombang akan terus memperbaiki Penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya pada semua lembaga yang dinaunginya.
“Meskipun ini tugas tambahan bagi Bapak Ibu Guru khususnya di SD, kita tetap harus bekerjasama untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan barang milik daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Sistem Informasi Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jombang menekankan akan pentingnya pemberian label pada setiap Barang Milik Daerah, karena itu sangat membantu dalam pendataan.
Tahun 2025 kita fokus inventarisasi untuk membenarkan data-data, baik itu Reklasifikasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah hasil inventarisasi barang tidak ditemukan diyakini kebenarannya. (din/red)
OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…
NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…
MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…