Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa saat memimpin konferensi pers. (istimewa)
Magetan, Jatim.News — Miris perbuatan LD, (21) tahun, perempuan muda warga salah satu desa di Kawedanan Magetan ini. Tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya ini Lantaran malu akibat hubungan diluar nikah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskim, AKP Joko Santoso menyampaikan , LD sengaja membunuh bayinya sesaat setelah dilahirkan dikamar mandi rumahnya.
“Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut si bayi. Hingga bayi tersebut gagal napas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Joko Santoso, Senin (5/5/2025).
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Hal ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Hingga menimbulkan rasa malu yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Pendampingan orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya, jelasnya. Akibat perbuatannya ini, LD yang seorang karyawan toko ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (ay/red)
MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…
NGANJUK, Jatim.News -- Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Nganjuk menggelar aksi Pembagian Bibit Buah pada masyarakat…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan…
MADIUN, Jatim.News - Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan renovasi Markas…
JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026…