Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa saat memimpin konferensi pers. (istimewa)
Magetan, Jatim.News — Miris perbuatan LD, (21) tahun, perempuan muda warga salah satu desa di Kawedanan Magetan ini. Tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya ini Lantaran malu akibat hubungan diluar nikah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskim, AKP Joko Santoso menyampaikan , LD sengaja membunuh bayinya sesaat setelah dilahirkan dikamar mandi rumahnya.
“Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut si bayi. Hingga bayi tersebut gagal napas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Joko Santoso, Senin (5/5/2025).
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Hal ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Hingga menimbulkan rasa malu yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Pendampingan orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya, jelasnya. Akibat perbuatannya ini, LD yang seorang karyawan toko ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (ay/red)
MADIUN, Jatim.News -- Segenap jajaran Direksi, pimpinan dan seluruh staf Perusahaan Umum Daerah Air Minum…
NGANJUK, Jatim.News– Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas,…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengawal Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK)…
MADIUN, Jatim.News -- Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) Kabupaten Madiun menggelar Musrenbang (Musyawarah…
OPINI, Jatim.News -- Bulan suci Ramadhan tinggal menunggu hari. Umat Islam bersiap menyambutnya dengan doa,…
MADIUN, Jatim.News – Komitmen mendukung program peningkatan gizi dan pembangunan sumber daya manusia terus diwujudkan…