Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa saat memimpin konferensi pers. (istimewa)
Magetan, Jatim.News — Miris perbuatan LD, (21) tahun, perempuan muda warga salah satu desa di Kawedanan Magetan ini. Tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya ini Lantaran malu akibat hubungan diluar nikah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskim, AKP Joko Santoso menyampaikan , LD sengaja membunuh bayinya sesaat setelah dilahirkan dikamar mandi rumahnya.
“Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut si bayi. Hingga bayi tersebut gagal napas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Joko Santoso, Senin (5/5/2025).
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Praksa menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Hal ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas sehingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Hingga menimbulkan rasa malu yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Pendampingan orang tua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya, jelasnya. Akibat perbuatannya ini, LD yang seorang karyawan toko ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (ay/red)
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…
Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…