HUKUM DAN KRIMINAL

Tambang Ilegal di Magetan, Begini Tanggapan Wagub Jatim Emil Dardak

MAGETAN, Jatim.News — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang di Sayutan, yang memiliki izin dari Jawa Tengah namun beroperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Pj Bupati Magetan Nizhamul menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan tambang yang selama ini merugikan pemerintah kabupaten. Nizhamul menjelaskan bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk perawatan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” ujarnya setelah peresmian pasar sayur di Desa Pacalan bersama Emil Dardak pada Minggu (18/5/2025). Emil Dardak menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi di lapangan.

Ia mengakui bahwa meskipun komitmen untuk menjaga lingkungan dan infrastruktur jalan tertuang dalam dokumen, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai.

“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan, tentu itu harus dievaluasi,” kata Emil.

Emil menanggapi masalah ini dengan berencana untuk mereview sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Magetan, mengingat ia juga pernah menghadapi situasi serupa saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek.

“Saya pernah rasakan juga, akhirnya kita minta tidak boleh lewat. Tapi kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” imbuhnya.

Emil menyatakan bahwa ada dua permasalahan utama yang harus segera diselesaikan terkait tambang di Kabupaten Magetan, yaitu dampak ekologis yang membahayakan lingkungan akibat ketinggian tebing yang sudah mencapai lebih dari 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk lokasi tambang di Jawa Timur.

“IUP-nya bukan dari Jawa Timur, ini perlu juga ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita. Menambang dengan tidak memenuhi syarat kita komunikasi dengan APH, kita koordinasikan agar ada efek jera,” pungkas Emil. (Ay/red)

jatim.news

Recent Posts

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

3 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

4 hari ago

SEKAR Perhutani Nganjuk Bagikan Bibit Buah Ke Pengguna Jalan

NGANJUK, Jatim.News -- Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Nganjuk menggelar aksi Pembagian Bibit Buah pada masyarakat…

5 hari ago

Perhutani Nganjuk Hadiri Pisah Sambut Kajari

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan…

1 minggu ago

Mako Polsek Geger Berwajah Baru, Kapolres Madiun Resmikan Secara Simbolis

MADIUN, Jatim.News - Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan renovasi Markas…

1 minggu ago

Perhutani Jombang Bagikan 2026 Berbagai Bibit Buah Buahan Ke Masyarakat

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026…

2 minggu ago