HUKUM DAN KRIMINAL

Tambang Ilegal di Magetan, Begini Tanggapan Wagub Jatim Emil Dardak

MAGETAN, Jatim.News — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang di Sayutan, yang memiliki izin dari Jawa Tengah namun beroperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Pj Bupati Magetan Nizhamul menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan tambang yang selama ini merugikan pemerintah kabupaten. Nizhamul menjelaskan bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk perawatan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” ujarnya setelah peresmian pasar sayur di Desa Pacalan bersama Emil Dardak pada Minggu (18/5/2025). Emil Dardak menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi di lapangan.

Ia mengakui bahwa meskipun komitmen untuk menjaga lingkungan dan infrastruktur jalan tertuang dalam dokumen, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai.

“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan, tentu itu harus dievaluasi,” kata Emil.

Emil menanggapi masalah ini dengan berencana untuk mereview sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Magetan, mengingat ia juga pernah menghadapi situasi serupa saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek.

“Saya pernah rasakan juga, akhirnya kita minta tidak boleh lewat. Tapi kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” imbuhnya.

Emil menyatakan bahwa ada dua permasalahan utama yang harus segera diselesaikan terkait tambang di Kabupaten Magetan, yaitu dampak ekologis yang membahayakan lingkungan akibat ketinggian tebing yang sudah mencapai lebih dari 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk lokasi tambang di Jawa Timur.

“IUP-nya bukan dari Jawa Timur, ini perlu juga ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita. Menambang dengan tidak memenuhi syarat kita komunikasi dengan APH, kita koordinasikan agar ada efek jera,” pungkas Emil. (Ay/red)

jatim.news

Recent Posts

Sinergitas Perhutani Jombang Dengan Polres Nganjuk Dalam Swasembada Pangan dan Tekan Gukamhut

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, bersama Polres Nganjuk berkomitmen sukseskan ketahanan…

2 hari ago

Pemdes Jerukgulung Balerejo Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 457 Tahun

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten…

2 hari ago

RSUD Dolopo Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 457 Tahun

MADIUN, Jatim.News -- RSUD Dolopo Kabupaten Madiun mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke…

2 hari ago

PERUMDA Bank Daerah Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 457 Tahun

MADIUN, Jatim.News -- PERUMDA Bank Daerah Kabupaten Madiun mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun yang…

2 hari ago

Perkuat Sinergi Perhutani Jombang dan Polres Agendakan Berbagai Kegiatan

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, sinergi bersama Polres Jombang, dalam rangka…

3 hari ago

PERUMDA Air Minum Tirta Dharma Purabaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Madiun Ke 457 Tahun

MADIUN, Jatim.News – PERUMDA Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun mengucapkan selamat Hari Jadi…

4 hari ago