HUKUM DAN KRIMINAL

Tambang Ilegal di Magetan, Begini Tanggapan Wagub Jatim Emil Dardak

MAGETAN, Jatim.News — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang di Sayutan, yang memiliki izin dari Jawa Tengah namun beroperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan menyusul keluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal yang merusak infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Pj Bupati Magetan Nizhamul menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perizinan tambang yang selama ini merugikan pemerintah kabupaten. Nizhamul menjelaskan bahwa Pemkab Magetan harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk perawatan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” ujarnya setelah peresmian pasar sayur di Desa Pacalan bersama Emil Dardak pada Minggu (18/5/2025). Emil Dardak menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi di lapangan.

Ia mengakui bahwa meskipun komitmen untuk menjaga lingkungan dan infrastruktur jalan tertuang dalam dokumen, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai.

“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan, tentu itu harus dievaluasi,” kata Emil.

Emil menanggapi masalah ini dengan berencana untuk mereview sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Magetan, mengingat ia juga pernah menghadapi situasi serupa saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek.

“Saya pernah rasakan juga, akhirnya kita minta tidak boleh lewat. Tapi kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” imbuhnya.

Emil menyatakan bahwa ada dua permasalahan utama yang harus segera diselesaikan terkait tambang di Kabupaten Magetan, yaitu dampak ekologis yang membahayakan lingkungan akibat ketinggian tebing yang sudah mencapai lebih dari 30 meter dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk lokasi tambang di Jawa Timur.

“IUP-nya bukan dari Jawa Timur, ini perlu juga ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita. Menambang dengan tidak memenuhi syarat kita komunikasi dengan APH, kita koordinasikan agar ada efek jera,” pungkas Emil. (Ay/red)

jatim.news

Recent Posts

Promo Spesial McDonald’s x Debit BRI, 27–28 Juli! PaNas 1 + PaNas 2 Cuma Rp45.130

Jatim.News.Com – Kabar gembira bagi pencinta ayam krispy McDonald’s! Promo spesial kolaborasi McDonald’s x Kartu…

14 jam ago

Kapolres Lamongan Perkuat Sinergi dengan Kajari Lamongan, Wujudkan Penegakan Hukum yang Efektif

Lamongan, Jatim.News – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.SI. melaksanakan silaturahmi dengan Kepala…

1 hari ago

Perhutani Hadiri Rapat Kerja DPRD Nganjuk, Tindak Lanjut Relokasi Lahan Warga Dampak Pembangunan Bendungan Semantok

NGANJUK,Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Kerja DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai…

2 hari ago

Kapolres Lamongan Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kunjungi Yonif TP 887/KJM dan Tinjau Lokasi TMMD

Lamongan,Jatim.News - Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…

2 hari ago

LBH Anak Bangsa Mandiri Gandeng Ponpes Nurul Jami Alkautsar, Perkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Lamongan

LAMONGAN.Jatim.News.com – Keterbatasan pemahaman hukum masih menjadi tantangan utama bagi sebagian besar masyarakat di daerah.…

4 hari ago

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

JOMBANG,Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk…

4 hari ago