HUKUM DAN KRIMINAL

Istri Siri di Jombang Bunuh Suami Dengan Cara Diracun dan Ditusuk

JOMBANG, Jatim.News — Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan. Korban diketahui bernama Lukman Hakim (44), seorang wiraswasta asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama lengkap Fauziah priati ningsih (47), yang berdomisili di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Menurut Kasatreskrim polres Jombang, AKP Margono Suhendra modus yang dilakukan pelaku cukup kejam. Pelaku awalnya memberikan minuman yang sudah di beri kalium (zat beracun ) kepada korban.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku menusuk dada korban dari bawah ketiak kanan menggunakan pisau dapur. Tak berhenti di situ, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 1 meter. Luka parah juga ditemukan di bagian wajah, dada kanan, dan kiri korban.

Tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke pihak kepolisian pada Rabu, 25 Juni 2025. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan seorang diri karena sakit hati terhadap korban.

Pihak berwajib melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain: 1 lembar tikar warna cokelat, 1 buah pisau dapur, 1 batang balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, 2 buah bantal.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyatakan tidak ada tersangka lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, kasus ini dianggap ditangani secara tuntas dari sisi pelaku utama.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepedulian terhadap potensi konflik interpersonal yang bisa berujung pada kekerasan fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tanda-tanda kekerasan atau perencanaan tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya. (dicky/pras)

jatim.news

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago