HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Harkamtibmas Aman Suro 2025

MAGETAN, Jatim.News — Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro 2025 dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasi Humas dan Kasat Resnarkoba di lobi Polres Magetan bersama awak media Pokja Magetan, Senin (30/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Magetan menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana narkotika selama pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 11 tersangka dengan rincian 10 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak-anak.

“Dari 11 tersangka yang diamankan, 9 tersangka dilakukan penahanan dengan proses penyidikan biasa. Sedangkan 2 tersangka lainnya, masing-masing 1 dewasa dan 1 anak-anak, dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan untuk diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar AKBP Erik.

Adapun inisial para tersangka yakni WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah kecamatan berbeda, di antaranya Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Selain pengungkapan kasus narkoba, dalam sepuluh hari terakhir Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 3 perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 botol minuman beralkohol baik berlabel maupun tidak berlabel. Perkara ini saat ini dalam proses penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Magetan, terutama menjelang perayaan Suro yang biasanya rawan potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan segera lapor jika menemukan adanya peredaran narkoba dan miras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Kapolres Magetan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi demi memastikan Harkamtibmas tetap aman dan damai selama rangkaian Suro 2025 di Kabupaten Magetan. (ay/pras)

jatim.news

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Hadiri Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…

3 jam ago

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…

1 hari ago

Abpednas Jombang Kritik Acara Dialog Dengan Menteri PTD Yang Tidak Sesuai Undangan

JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…

4 hari ago

Istri Siri di Jombang Bunuh Suami Dengan Cara Diracun dan Ditusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang…

4 hari ago

Pria di Jombang Dibunuh Istri Siri, Mayat Sudah Membusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Sesosok mayat dengan kondisi sudah membusuk di rumaj kontrakan gegerkan warga Dusun…

6 hari ago

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magetan Ziarah di Makam Pahlawan Batokan

MAGETAN, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Magetan menggelar kegiatan…

6 hari ago