PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Serahkan RKPDes 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Kades Se- Kabupaten

MADIUN, Jatim.News — Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan desa tentang APB-Des Tahun anggaran 2026 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Penyerahan berlangsung di Pendopo Muda Graha, Selasa (17/12/2025).

Penyerahan SK Bupati dan penandatanganan pakta integritas ini dihadiri oleh seluruh kepala se-Kabupaten Madiun, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Secara Simbolis Kepala Desa Kebonsari Kecamatan Kebonsari menerima SK dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Dalam sambutannya Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, seluruh proses penyusunan dan penetapan APBDesa 2026 harus tetap berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah telah berupaya maksimal dengan menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi agar desa dapat segera menetapkan APBDesa 2026.

“Apabila seluruh desa dapat segera menetapkan APBDesa tepat waktu, Kabupaten Madiun dapat kembali menjadi daerah yang lebih awal dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama. Meski regulasi dari pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan, kesiapan sejak dini dinilai penting agar pembangunan desa dapat segera berjalan” ujarnya.

Kita berharap Dana Desa bisa cair sesuai dengan biasanya. Kabupaten Madiun diharapkan bisa mengawali pencairan tahap pertama, sehingga masyarakat desa segera bisa menikmati manfaatnya,” harapnya.

Hari Wuryanto juga berpesan agar pemanfaatan APBDesa dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.

“Harus disiplin perencanaan, disiplin penganggaran, disiplin pelaksanaan, dan disiplin evaluasi. Jika itu dijalankan, maka pengelolaan APBDesa akan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan kali ini juga diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Materi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (syn/pras)

jatim.news

Recent Posts

Bersama Muspika, Perhutani Jombang Tanam 47 Ribu Pohon di Hutan Lebak Jabung

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Gandeng Muspika Wonosalam dan Pemerintah Desa…

6 jam ago

PWI Nganjuk dan Perhutani Tanam Pohon Bersama

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mendukung aksi Penanaman Tanaman 1.000 Pohon…

1 hari ago

Perumdam Tirta Dharma Purabaya Madiun Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

MADIUN, Jatim.News -- Segenap jajaran Direksi, pimpinan, dan seluruh staf Perusahaan Umum Daerah Air Minum…

2 hari ago

Diantara Legal – Formalisme Organisasi dan Erosi Kearifan Kolektif

OPINI, Jatim.News -- Ketegangan Antara Struktur dan Spiritualitas. Fenomena konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul…

2 hari ago

Perhutani Bersama Stakeholder Tinjau Lapangan Permohonan Pemasangan Tiang Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan…

3 hari ago

Direktur RSUD Kota Madiun Beserta Jajaran dan seluruh karyawan Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

MADIUN, Jatim.News -- Menyongsong tahun 2026 yang penuh harapan , Keluarga Besar RSUD Kota Madiun…

3 hari ago