PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Serahkan RKPDes 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Kades Se- Kabupaten

MADIUN, Jatim.News — Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan desa tentang APB-Des Tahun anggaran 2026 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Penyerahan berlangsung di Pendopo Muda Graha, Selasa (17/12/2025).

Penyerahan SK Bupati dan penandatanganan pakta integritas ini dihadiri oleh seluruh kepala se-Kabupaten Madiun, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Secara Simbolis Kepala Desa Kebonsari Kecamatan Kebonsari menerima SK dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Dalam sambutannya Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, seluruh proses penyusunan dan penetapan APBDesa 2026 harus tetap berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah telah berupaya maksimal dengan menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi agar desa dapat segera menetapkan APBDesa 2026.

“Apabila seluruh desa dapat segera menetapkan APBDesa tepat waktu, Kabupaten Madiun dapat kembali menjadi daerah yang lebih awal dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama. Meski regulasi dari pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan, kesiapan sejak dini dinilai penting agar pembangunan desa dapat segera berjalan” ujarnya.

Kita berharap Dana Desa bisa cair sesuai dengan biasanya. Kabupaten Madiun diharapkan bisa mengawali pencairan tahap pertama, sehingga masyarakat desa segera bisa menikmati manfaatnya,” harapnya.

Hari Wuryanto juga berpesan agar pemanfaatan APBDesa dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.

“Harus disiplin perencanaan, disiplin penganggaran, disiplin pelaksanaan, dan disiplin evaluasi. Jika itu dijalankan, maka pengelolaan APBDesa akan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan kali ini juga diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Materi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (syn/pras)

jatim.news

Recent Posts

Anggota KPU RI Dr. H. Idham Holik Hadiri Dies Natalis UNIRA dan Ngisi Studium General

PAMEKASAN, Jatim.News.Com – Universitas Madura (UNIRA), salah satu perguruan tinggi swasta tertua dan paling berpengaruh…

6 hari ago

H. Badri Khumaini, SHI Nahkoda Baru GP Ansor Pamekasan

PAMEKASAN, Jatim.news.Com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pamekasan resmi memiliki nakhoda baru. Melalui gelaran…

1 minggu ago

Ketua NU Jember Wafat, Ketua NU Pamekasan dan Ketua Ansor Jatim Turut Sampaikan Dukacita dan Doa

PAMEKASAN, Jatim.News.Com - Wafatnya Ketua PCNU Jember, Drs. H. Saiful Bahri, MM tidak hanya dirasakan…

1 minggu ago

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Buruh dalam Bayang-bayang UU Cipta Kerja

OPINI, Jatim.News.com -“Buruh bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, melainkan manusia yang membawa harapan, martabat,…

1 minggu ago

Jaga Kondusivitas Menjelang May Day, Kapolres Madiun Rangkul Serikat Buruh Lewat Dialog Humanis

Jatim.News.Com,MADIUN – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei…

2 minggu ago

Perhutani Nganjuk Matangkan Rencana Tebang Muat Angkut (TMA) Tebu di Kawasan Hutan

Berita.jatim.Com, Nganjuk- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama PT PG Rajawali I melaksanakan survei…

2 minggu ago