PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Serahkan RKPDes 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Kades Se- Kabupaten

MADIUN, Jatim.News — Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan desa tentang APB-Des Tahun anggaran 2026 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Penyerahan berlangsung di Pendopo Muda Graha, Selasa (17/12/2025).

Penyerahan SK Bupati dan penandatanganan pakta integritas ini dihadiri oleh seluruh kepala se-Kabupaten Madiun, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Secara Simbolis Kepala Desa Kebonsari Kecamatan Kebonsari menerima SK dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Dalam sambutannya Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, seluruh proses penyusunan dan penetapan APBDesa 2026 harus tetap berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah telah berupaya maksimal dengan menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi agar desa dapat segera menetapkan APBDesa 2026.

“Apabila seluruh desa dapat segera menetapkan APBDesa tepat waktu, Kabupaten Madiun dapat kembali menjadi daerah yang lebih awal dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama. Meski regulasi dari pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan, kesiapan sejak dini dinilai penting agar pembangunan desa dapat segera berjalan” ujarnya.

Kita berharap Dana Desa bisa cair sesuai dengan biasanya. Kabupaten Madiun diharapkan bisa mengawali pencairan tahap pertama, sehingga masyarakat desa segera bisa menikmati manfaatnya,” harapnya.

Hari Wuryanto juga berpesan agar pemanfaatan APBDesa dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.

“Harus disiplin perencanaan, disiplin penganggaran, disiplin pelaksanaan, dan disiplin evaluasi. Jika itu dijalankan, maka pengelolaan APBDesa akan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan kali ini juga diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Materi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (syn/pras)

jatim.news

Recent Posts

HUT Ke 45 Desa Trimukti BTS ULU Musirawas Mengusung Tema Semangat Kebersamaan Dan Peduli Lingkungan

Musirawas, Jatim.news.com – Pemerintah Desa Trimukti Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musirawas merayakan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Aniversary 3 Tahun LA Police Runners, Lari Bersama Sehat Bersama Solid Selalu

LAMONGAN, Jatim.News– Polres Lamongan menggelar kegiatan Aniversary 3 Tahun LA Police Runners dengan tema “Lari…

3 hari ago

Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Usai Kepergok Korban Di Halaman Puskesmas Deket

Lamongan, Jatim.news.com – Personel Reskrim Polsek Deket bersama Tim Joko Tingkir mengamankan seorang terduga pelaku…

6 hari ago

YPSI Milad ke 9 Gelar Bakti Sosial Pengobatan Massal di Weru Paciran, Lamongan.

LAMONGAN, Jatim.news.com | Yayasan Persaudaraan Spiritual Indonesia (YPSI) akan menggelar kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Massal…

6 hari ago

Penemuan Bayi Dalam Kardus di Gubuk Warung, Polsek Karangbinangun Bergerak Cepat

LAMONGAN, Jatim.News– Warga dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang baru lahir di dalam kardus…

2 minggu ago

Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun Di Tikung, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lamongan, Jatim.News– Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lamongan-Mantup, tepatnya di Desa…

2 minggu ago