INEWS

Terbilang Fantastis, Darimana Angka Tunjangan Muncul?

JOMBANG, Jatim.News — Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang dirubah dengan PP 1/2023 sebagai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang 5/2022 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi personil DPRD Jombang, sama sekali tidak menyebut angka dan besaran tunjangan.

Tetapi PP hanya membatasi semangat dan koridor. Antaralain, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar satuan harga sewa rumah dan kendaraan yang berlaku untuk standar rumah negara dan kendaraan perorangan dinas (pasal 17 ayat 1 dan 2).  

Lalu darimana angka tunjangan yang terbilang fantastis itu muncul? Bagaimana cara Pemkab menentukan angka dan besaran tunjangan perumahan, sehingga seorang Ketua Dewan layak diganjar Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Dewan diplot Rp 21,8 juta per bulan, dan anggota Dewan dijatah Rp 18,8 juta per bulan? 

Juga, bagaimana Pemkab menentukan detail dan komponen tunjangan transportasi sehingga setiap anggota Dewan berhak atas uang sebesar Rp 12.900.000 per bulan atau setara Rp 586.000 per hari? Karena angka ini tidak termasuk biaya BBM, melainkan untuk alokasi sewa kendaraan saja. 

Hingga berita ini ditulis, Kamis (25/5/2023), penjelasan pihak Pemkab soal besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi personil DPRD belum didapatkan. Juga, apakah angka-angka yang muncul berbasiskan kinerja aqpprasial atau hasil ikhtiar sendiri, sejauh ini belum terkonfirmasi. 

Tiga pejabat Pemkab yang disinyalir ada kaitan dengan terbitnya Perbup 5/2022 beserta angka-angkanya, belum bersedia buka suara. Kepala BPKAD Pemkab Muhamad Nasrulloh masih memilih sikap normatif, Kepala Bappeda Jombang Danang Praktoko malah tidak tahu-menahu.

Begitupun Bagian Hukum Pemkab. Karenanya, sesuai amanat PP,  apa yang dimaksud dari asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan standar harga sewa yang berlaku bagi rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, sejauh ini belum tercerahkan. Apakah itu berarti setara dengan harga sewa mobil secara umum? (din)

jatim.news

Recent Posts

Direksi dan Seluruh Karyawan Perumda BPR Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat HAKORDIA 2025, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”

Madiun, Jatim.News -- "Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), diperingati setiap tanggal 9 Desember di seluruh dunia.…

7 jam ago

Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gandeng muspika melalui pendekatan dan pembinaan,…

11 jam ago

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

1 hari ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

3 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

3 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

3 hari ago