JOMBANG, Jatim.News — Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang dirubah dengan PP 1/2023 sebagai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang 5/2022 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi personil DPRD Jombang, sama sekali tidak menyebut angka dan besaran tunjangan.
Tetapi PP hanya membatasi semangat dan koridor. Antaralain, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar satuan harga sewa rumah dan kendaraan yang berlaku untuk standar rumah negara dan kendaraan perorangan dinas (pasal 17 ayat 1 dan 2).
Lalu darimana angka tunjangan yang terbilang fantastis itu muncul? Bagaimana cara Pemkab menentukan angka dan besaran tunjangan perumahan, sehingga seorang Ketua Dewan layak diganjar Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Dewan diplot Rp 21,8 juta per bulan, dan anggota Dewan dijatah Rp 18,8 juta per bulan?
Juga, bagaimana Pemkab menentukan detail dan komponen tunjangan transportasi sehingga setiap anggota Dewan berhak atas uang sebesar Rp 12.900.000 per bulan atau setara Rp 586.000 per hari? Karena angka ini tidak termasuk biaya BBM, melainkan untuk alokasi sewa kendaraan saja.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (25/5/2023), penjelasan pihak Pemkab soal besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi personil DPRD belum didapatkan. Juga, apakah angka-angka yang muncul berbasiskan kinerja aqpprasial atau hasil ikhtiar sendiri, sejauh ini belum terkonfirmasi.
Tiga pejabat Pemkab yang disinyalir ada kaitan dengan terbitnya Perbup 5/2022 beserta angka-angkanya, belum bersedia buka suara. Kepala BPKAD Pemkab Muhamad Nasrulloh masih memilih sikap normatif, Kepala Bappeda Jombang Danang Praktoko malah tidak tahu-menahu.
Begitupun Bagian Hukum Pemkab. Karenanya, sesuai amanat PP, apa yang dimaksud dari asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan standar harga sewa yang berlaku bagi rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, sejauh ini belum tercerahkan. Apakah itu berarti setara dengan harga sewa mobil secara umum? (din)