HUKUM DAN KRIMINAL

Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan Penyekapan PT Ultra Prima Abadi (UPA)

JOMBANG, Jatim.News — DPC K-SARBUMUSI Jombang bersama kuasa hukum Fiyan Teguh Purwanto turut mendampingi dan mengikuti proses rekontruksi ulang atas dugaan adanya tindakan Penyekapan serta perampasan sertifikat yang dilakukan oknum Management AS beserta beberapa jajarannya selaku HRD salah satu perusahaan ternama berskala Nasional yakni PT Ultra Prima Abadi (UPA) Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jum’at (9/6).

Rekontruksi ulang dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dari pelaporan Fiyan Teguh Purwanto ke Polres Jombang yang dinilai selama ini sangat lamban dan terkesan kurang serius.

Ketua DPC K-SARBUMUSI Jombang Luthfi Mulyono menjelaskan jika dalam kasus ini, seharusnya Polisi bisa dengan mudah menetapkan pelaku beserta Pimpinan Perusahaan sebagai tersangka, karena sekelas HRD tidak akan berani mengambil langkah menyekap tanpa adanya perintah.

“Sebenarnya dalam kasus ini polres bisa saja dengan mudah segera menetapkan pelaku Sdr. A. S beserta serangkaian pimpinan perusahaan yang terbukti turut memberikan perintah Karna logikanya tidak mungkin HRD berani melakukan kalau tidak Ada perintah dari pimpinan kecuali management yang mabuk aja,” jelas Luthfi, Sabtu (10/6).

“Karna kalau merujuk Ketentuan Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP kan sudah sangat gamblang lalu apa yang sulit kok Polres Jombang terkesan seakan – akan tidak punya keberanian dengan PERUSAHAAN untuk menegakkan hukum atas perintah Undang-Undang; Tempat Kejadiannya Jelas, Pelakunya Jelas, Barang Bukti yang disita atau rampas juga jelas,” tambahnya.

“Yang saya khawatirkan Jangan sampai saja indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Polres jombang kedepan dijadikan barometer oleh masyarakat umum bahwa penyekapan dan perampasan hak milik orang lain itu boleh-boleh saja dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali,” pungkas Luthfi.

Diketahui, sebelumnya Polres Jombang telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa Penyidik Satreskrim Polres Jombang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyekapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB di PT ULTRA PRIMA ABADI Ds. Daditunggal Kec. Ploso Kab. Jombang, dengan identitas terlapor Ayub Setiawan Alamat : Jl. Timur Pasar Rt 01 Rw. 02 Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang. (tyo/j2)

jatim.news

Recent Posts

Semester I 2026, Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 522 Gram Sabu dan 73 Ribu Pil Dobel L

JOMBANG,Jatim.News – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Semester…

9 jam ago

Brankas Sekolah Dibobol, Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

Lamongan, Jatim.News – Gerak cepat Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali membuahkan hasil.…

12 jam ago

Perhutani dan Disporabudpar Perpanjang Kerja Sama Pengembangan Wisata di Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya, dan…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Sidomukti Laksanakan Cooling System dan Penggalangan Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan IKS PI Kera Sakti Jelang Pengesahan Warga Baru di Kota Madiun

Lamongan,Jatim.News -Menjelang pelaksanaan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Kota Madiun, AIPDA Nanang…

1 hari ago

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ngusikan Tinjau Lahan Jagung Warga di Desa Kromong

Jombang, Jatim.News – Dalam upaya memperkuat program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Ngusikan melakukan peninjauan…

2 hari ago

Peringati Hari Hepatitis Sedunia, Dinkes Madiun Perluas Akses Tes dan Pengobatan Gratis

MADIUN, Jatim.News - Dalam rangka Hari Hepatitis Sedunia 28 Juli Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Madiun…

2 hari ago