PERISTIWA

Jasmerah! Isbiantoro Pemilik Nama PSHT dan SHT Sampai 2036

MADIUN, Jatim.News — Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 menjadi sorotan di tengah dinamika organisasi. Berdasarkan riwayat yang disampaikan, hak atas kedua merek tersebut kini berada pada Isseobiantoro, SH.

Jasmerah. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Bahwa merek PSHT dan SHT sebelumnya didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Pendaftaran dilakukan sejak 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.

Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut dialihkan kepada Isseobiantoro pada tahun 2018.

Dua merek yang dimaksud yakni PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142231 dan SETIA HATI TERATE Nomor IDM000142233. Keduanya merupakan merek jasa Kelas 41.

Hak tersebut kemudian diperpanjang pada 24 September 2025 dan disebut berlaku hingga 2036.

Artinya dalam sistem hukum merek, pemilik atau pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pihak PSHT Pusat Madiun menyebut Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

Status merek PSHT dan SHT tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Muhammad Taufiq pernah menggugat Isseobiantoro terkait kepemilikan merek. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Isseobiantoro menyatakan rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga peninjauan kembali pada 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya riwayat pendaftaran, pengalihan, serta perpanjangan merek, Isseobiantoro menjadi pihak yang disebut sebagai pemegang hak atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.

Meski demikian, status merek perlu dibedakan dengan badan hukum organisasi maupun hak cipta atas lambang/logo PSHT. Ketiganya merupakan objek hukum yang berbeda sehingga penentuan pemiliknya harus mengacu pada dokumen pendaftaran masing-masing.

Karena itu, penggunaan nama atau lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar perlu dilihat berdasarkan nomor pendaftaran, kelas merek, pemegang hak, serta dasar izin penggunaannya. (Jnd/jal)

jatim.news

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

1 hari ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

3 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 minggu ago