INEWS

Kepala CDK Bojonegoro Belum Tunaikan Janji

SURABAYA, Jatim.News      –      Dwijo Saputro, S.Hut.MP, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro Dinas Kehutanan Pemprov Jawa Timur belum memenuhi janji yang dibuatnya. 

Hingga berita ini ditulis, Senin (3/7/2023), janji untuk memberikan telaah atas dugaan penyimpangan pada proyek penghijauan lingkungan diluar kawasan hutan negara senilai Rp 1,6 M, belum juga dipenuhi. 

Padahal sudah sepekan janji dilontarkan, tepatnya pada Senin (26/6/2023) lalu. “(berita) yang punya saya (proyek penghijauan lingkungan CDK Bojonegoro, red) tak siapkan telaah dan dasar aturannya, “tulis Dwijo melalui chat WhatsApp. 

Belum diketahui apa alasan Kepala CDK Bojonegoro itu tidak segera mengirim klarifikasi. Seorang Sumber menyebut, waktu satu pekan dinilai lebih dari cukup, bahkan terlalu lama, untuk sekedar membuat telaah regulasi. 

Alasannya, sambung Sumber, karena sejak paket ditetapkan, seharusnya regulasi yang menaungi sudah selesai dikaji. “Saya tidak bilang Kepala CDK Wilayah Bojonegoro kurang cakap, tetapi aneh jika telaah dilakukan setelah penetapan, “ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, memasuki kalender anggaran 2023, Dinas Kehutanan Pemprov Jatim melalui CDK Bojonegoro telah menetapkan satu paket bertajuk “pembangunan penghijauan lingkungan diluar kawasan hutan negara”.

Paket dengan kode RUP 32418402 ini dipagu sebesar Rp 1,6 milyar atau tepatnya Rp 1.641.253.000. Penetapan paket ini dianggap menyimpang karena dilaksanakan secara swakelola tipe 1 tanpa ada dukungan metode Penyedia Dalam Swakelola. 

Terbukti, dari 13 item kegiatan pada kolom penyedia dalam swakelola, hanya ada satu paket yang terkait dengan proyek penghijauan. Yakni paket mamin rapat senilai pagu Rp 10.050.000. “Dengan demikian proyek penghijauan dipastikan dilakukan secara swakelola tipe 1, “tegas Sumber. 

Padahal itu tidak mungkin terjadi. Bahkan jika dipaksakan, tutur Sumber, bisa memicu resiko pidana karena terjadi pelanggaran administratif. “Pelanggaran administratif juga bisa dipidana karena sejatinya merupakan pelanggaran hukum juga, “terangnya. 

Sebagaimana ketentuan Peraturan LKPP 3/2021 tentang pedoman swakelola, bahwa yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah kegiatan yang direncakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD (Dinas) sebagai penanggungjawab anggaran. 

“Nah, jika proyek penghijauan CDK Bojonegoro itu dikerjakan secara swakelola tipe 1, maka pengadaan bibit tanaman dan kebutuhan tenaga kerja tidak boleh diambilkan dari luar alias harus dikerjakan sendiri. Disinilah dugaan penyimpangan terjadi, “ujar Sumber. 

Ia menegaskan, dengan pagu paket sebesar Rp 1,6 milyar, bisa diprediksi berapa kebutuhan luas lahan, jumlah bibit, dan tenaga kasar yang diperlukan. Dan itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh CDK Bojonegoro. 

Khusus untuk pengadaan bibit penghijauan yang jumlahnya tidak sedikit, tegas Sumber, jika itu dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga, maka hal demikian bukan lagi swakelola tipe 1 tetapi sudah bergeser menjadi paket penyedia. 

“Boleh diswakelola tipe 1, tetapi harus didukung paket ‘penyedia dalam swakelola’. Sehingga pengadaan bibit bisa dibeli dari pihak ketiga. Faktanya, paket tersebut tidak muncul di sirup LKPP. Sehingga pelaksanaan paket diduga keras menyimpang dari ketentuan, “tegasnya. (din)

jatim.news

Recent Posts

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

28 menit ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

1 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

2 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

2 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

2 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

3 hari ago