PERISTIWA

Aliansi LSM Jombang Tagih Janji Kejaksaan

JOMBANG, Jatim.News     –      Sejumlah aktivis dan pegiat sosial yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (5/7/2023). Mereka bermaksud menagih janji atas kinerja Korp Adhiyaksa terkait kasus ruko simpang tiga. 

Berlangsung diruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Jombang, acara bertajuk audensi itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, didampingi Kasi Intel Deni Saputra dan Kasi Pidsus Acep Subhan Saipuddin. 

Sementara dipihak Aliansi LSM Jombang, ada aktivis senior dan penasehat Aliansi Wibisono, Ketua LPAI-RI Suhartono, Ketua LSM Almatar Dwi Andika, Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo, Ketua LSM BKNDI Yusuf Efendi, serta penasehat LSM GeNaH Hasan Daeng. 

Pada kesempatan itu, Aliansi LSM Jombang menanyakan perkembangan kasus ruko simpang tiga yang terkesan berjalan lamban bahkan cenderung jalan di tempat. Terakhir, Korp Adhiyaksa menjanjikan bakal ada tersangka per Juni 2023. 

Faktanya, hingga memasuki putaran bulan Juli 2023, penetapan tersangka atau sedikitnya P-19 tidak juga nongol. Hal ini mendorong aktivis Aliansi LSM Jombang mendatangi kantor Kejaksaan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. 

Pada forum itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan pihak Aliansi. Diantaranya soal proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut dan terkesan tak berujung. Pendapat itu muncul, salah satunya karena penetapan tersangka pada bulan Juni tidak terjadi. 

Sebelumnya, puncak restorasi justice ditetapkan per 31 Desember 2022. Saat itu, siapapun pihak penghuni ruko yang beritikad menunaikan tanggungan sebelum puncak Desember, dipastikan lolos dari jerat hukum. Hasilnya? masih 70 persen tanggungan tidak terbayar dan hanya satu dua saja yang lunas. 

Secara keseluruhan, kesan penanganan perkara berjalan lamban dan berlarut-latut itu mencuat, karena per hari ini, perjalanan kasus hukum ruko simpang tiga sudah memasuki tahun ke 3 sejak terbitnya LHP (Laporan Hasil Periksaan) BPK RI tahun 2021. 

Bagi Aliansi, rentang 3 tahun merupakan waktu yang tidak biasa bagi proses penanganan sebuah perkara. Meski hal itu menjadi domain penuh pihak penyidik dengan segala hak subyektifnya, namun angka 3 tahun merupakan bilangan yang tidak terjangkau oleh logika awam. 

Apalagi muatan kasus hanya berkutat seputar konstruksi lembar kertas. Yakni per 2016, alas hak penghuni ruko berupa SHGB dinyatakan habis dan harus kembali ke SHPL. Pemilik SHPL adalah Pemkab. Itu artinya sejak 2016, aset ruko simpang tiga kembali ke pangkuan Pemkab. 

Sesederhana itu memang. Sebagaimana rekomendasi BPK, kerugian negara muncul, karena sejak 2016 hingga 2021 tidak ada PAD masuk dari sektor aset ruko simpang tiga. Angka kerugian mencapai kisaran Rp 5 milyar. Tentu BPK memiliki instrumen internal untuk menyebut ruko sebagai aset Pemkab.

Namun bagi Korp Adhiyaksa, persoalannya tidak sesederhana itu. Hari ini, untuk sampai pada penetapan tersangka, sejumlah kajian masih diperlukan terutama pendapat ahli hukum pidana. Salah satu alasannya, karena identitas penghuni unit ruko bisa berganti hingga empat nama. 

Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kalau pun dikesankan lamban, itu semata-mata karena penanganan perkara tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi perlu kecermatan ekstra untuk menghindari resiko blunder. (din). 

jatim.news

Recent Posts

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

16 jam ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

2 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

2 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

2 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

2 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

3 hari ago