PEMERINTAHAN

Jadi Ganjalan Prestasi Gubernur Jatim? Wali Murid Tak Paham Cara Lakukan PPDB Online, Anak Berprestasi Jadi Korban Kegagalan Sistem Zonasi

SURABAYA, Jatim.News      –      Miris. Setelah diketahui hampir puluhan ribu bangku kosong SMAN/SMKN di Jawa Timur karena persoalan PPDB dan bahkan akan di evaluasi, namun terdapat fakta mengejutkan dari banyaknya keluhan wali murid yang anaknya tidak mendapatkan kursi mengingat kurang memahami cara melakukan pendaftaran secara online.

“Saya hanya diajarkan untuk pilih zonasi saja, tidak tau cara daftar yang lain. Itupun saya masih minta tolong ke saudara “ujar Yyk, salah satu walimurid yang hingga kini masih kebingungan anaknya mau di sekolahkan kemana.

Menurut penuturannya, pada saat itu ia mengaku bahwa hanya berdasarkan pemberitahuan saja melalui sekolah anaknya.

“Saya dikasih jadwal untuk pendaftaran melalui online. Tapi kalau boleh jujur, saya benar-benar tidak paham caranya, “ungkapnya dengan nada kalem.

Diketahui, anak dari Yyk tersebut lulusan dari salah satu SMP Negeri di Surabaya dengan nilai 87,22 dari nilai rata-rata 90,00.

Saat ditanya akan di Sekolahkan ke mana? Ia menjawab dengan lesu. Karena masih merasa kebingungan setelah tidak ada nama anaknya saat pengumuman di jalur zonasi.

“Kalau dimasukkan di sekolah swasta juga keterbatasan biaya. Tapi sebenarnya juga sayang sekali. Soalnya nilainya tinggi, anak saya juga mendapatkan bea siswa pemuda tangguh. Tapi gak bisa masuk di Sekolah Negeri. Saya bingung mas,” ujarnya sedih.

Menanggapi hal ini, Achmad Garad selaku aktifis sosial merasa trenyuh. Melihat fenomena seperti ini.

“Seharusnya ada peran pemerintah daerah yang wajib hadir. Jangan sampai ada anak berprestasi tapi tidak dapat melanjutkan sekolah karena pertimbangan biaya apalagi kurang pemahaman soal PPDB secara online, “tegasnya saat diskusi bersama para awak media di warung kopi area Kenjeran Surabaya, Rabu (12/07/2023).

Bukan tidak punya alasan. Ia menyinggung Undang-Undang Dasar 1945.

“Terutama dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah sangat jelas, apalagi ditambah pasal 3, 4 dan 5. Itu malah lebih jelas lagi, “ungkapnya.

Berikut bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang terbaru, mulai dari pasal 31 ayat 1-5. Yang antaralain : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Harus ada solusi, karena persoalan seperti ini, selalu ber ulang-ulang terus menerus dari tiap tahun ke tahun. Kalau tidak, hal ini akan menjadi ganjalan prestasi Gubernur. Dan jangan sampai apa yang di bangun dan mendapatkan berbagai kesuksesan dibidang lain, namun dicap gagal dalam mengatasi persoalan pendidikan, “.

“Mengingat Gubernur kan sebagai pemimpin wilayah di Provinsi Jawa Timur sering mendapatkan berbagai penghargaan dan bintang jasa dari lembaga publik baik di level nasional maupun internasional,” pungkasnya. (red)

jatim.news

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

24 jam ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

1 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

1 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

1 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

4 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

5 hari ago