INEWS

Update Kasus Ruko Simpang Tiga, Kasi Intel Kejari: Proses Penentuan Tersangka

JOMBANG, Jatim.News      –      Proses penyidikan kasus ruko simpang tiga sudah mencapai puncak. Sesuai tahapan, minggu kemarin penyidik Kejari Jombang telah memanggil sejumlah OPD terkait. Dilanjut, Kamis (24/8/2023), giliran para penghuni Ruko Simpang yang diperiksa.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara dengan tidak membayar uang sewa ruko selama 5 tahun. Kejaksaan Negeri Jombang sangat serius mengusut kasus ini karena ruko simpang tiga merupakan aset daerah yang cukup vital, terutama sebagai pendulang PAD.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Deny Saputra Kurniawan saat dihubungi melalui sambungan seluler, kamis (24/8/2023), menegaskan bahwa saat ini sasaran pemeriksaan ditujukan kepada penghuni ruko yang sudah terconform oleh ahli hukum pidana dan tim auditor independen. 

Deny mempertegas lagi, bahwa Kejaksaan telah bekerja secara konsisten sesuai tahapan penyidikan. “Nggeh jelas to ( melakukan pemeriksaan,red) kami melaksanakan penyidikan sesuai jadwal dan tahapan, “ujarnya.

Saat ditanya siapa orang orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus pidana yang merugikan keuangan negara ini, ia belum memberikan keterangan. “Sabar nggeh dulur, biarkan kami bekerja dulu, “singkat Denny.

Apakah kali ini pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penghuni ruko simpang tiga sudah masuk tahap final? Atau masih tahap pendalaman keterangan? 

Terhadap pertanyaan ini, Denny dengan tegas menimpali. “Sudah tahap penyidikan untuk proses penentuan tersangka, “tulisnya kepada TelusuR.ID.

Terpisah, juru bicara Aliansi LSM Jombang Aan Prihanto yang sangat getol mengawal kasus Ruko Simpang tiga, mengaku cukup puas dengan capaian kinerja penyidik Kejari Jombang dalam mengurai benang kusut kasus Ruko Simpang tiga.

“Sekali lagi kami menyimpulkan bahwa tahapan kasus hukum (Ruko simpang 3,red) ini memang sudah mendekati puncak munculnya tersangka. Terimakasih, bravo Kejari Jombang, “ujar Aan semangat.

Aan menganalogikan bahwa kasus tersebut ibarat orang bermain bola .Tim Adhyaksa sudah menemukan format permainan, tinggal dengan mudah saja untuk menciptakan goal.

“Kami pikir umpama bermain bola Tim Adhyaksa pasti sudah on the target untuk menendang bola ke mulut gawang lawan, “tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya mendapati ruko simpang tiga sebagai aset Pemkab terjadi nol PAD selama 5 tahun. Berdasarkan perhitungan BPK, bila penghuni Ruko tidak membayar uang sewa selama kurun waktu 2016 hingga 2021, maka dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih. (din) 

jatim.news

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

1 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

1 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

1 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

1 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

4 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

6 hari ago