Update Kasus Ruko Simpang Tiga, Kasi Intel Kejari: Proses Penentuan Tersangka

ruko simpang tiga jombang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Deny Saputra Kurniawan.

JOMBANG, Jatim.News      –      Proses penyidikan kasus ruko simpang tiga sudah mencapai puncak. Sesuai tahapan, minggu kemarin penyidik Kejari Jombang telah memanggil sejumlah OPD terkait. Dilanjut, Kamis (24/8/2023), giliran para penghuni Ruko Simpang yang diperiksa.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara dengan tidak membayar uang sewa ruko selama 5 tahun. Kejaksaan Negeri Jombang sangat serius mengusut kasus ini karena ruko simpang tiga merupakan aset daerah yang cukup vital, terutama sebagai pendulang PAD.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Deny Saputra Kurniawan saat dihubungi melalui sambungan seluler, kamis (24/8/2023), menegaskan bahwa saat ini sasaran pemeriksaan ditujukan kepada penghuni ruko yang sudah terconform oleh ahli hukum pidana dan tim auditor independen. 

Bacaan Lainnya

Deny mempertegas lagi, bahwa Kejaksaan telah bekerja secara konsisten sesuai tahapan penyidikan. “Nggeh jelas to ( melakukan pemeriksaan,red) kami melaksanakan penyidikan sesuai jadwal dan tahapan, “ujarnya.

Saat ditanya siapa orang orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus pidana yang merugikan keuangan negara ini, ia belum memberikan keterangan. “Sabar nggeh dulur, biarkan kami bekerja dulu, “singkat Denny.

Apakah kali ini pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penghuni ruko simpang tiga sudah masuk tahap final? Atau masih tahap pendalaman keterangan? 

Terhadap pertanyaan ini, Denny dengan tegas menimpali. “Sudah tahap penyidikan untuk proses penentuan tersangka, “tulisnya kepada TelusuR.ID.

Terpisah, juru bicara Aliansi LSM Jombang Aan Prihanto yang sangat getol mengawal kasus Ruko Simpang tiga, mengaku cukup puas dengan capaian kinerja penyidik Kejari Jombang dalam mengurai benang kusut kasus Ruko Simpang tiga.

“Sekali lagi kami menyimpulkan bahwa tahapan kasus hukum (Ruko simpang 3,red) ini memang sudah mendekati puncak munculnya tersangka. Terimakasih, bravo Kejari Jombang, “ujar Aan semangat.

Aan menganalogikan bahwa kasus tersebut ibarat orang bermain bola .Tim Adhyaksa sudah menemukan format permainan, tinggal dengan mudah saja untuk menciptakan goal.

“Kami pikir umpama bermain bola Tim Adhyaksa pasti sudah on the target untuk menendang bola ke mulut gawang lawan, “tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya mendapati ruko simpang tiga sebagai aset Pemkab terjadi nol PAD selama 5 tahun. Berdasarkan perhitungan BPK, bila penghuni Ruko tidak membayar uang sewa selama kurun waktu 2016 hingga 2021, maka dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih. (din) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *