Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Gambar: istimewa)
Lamongan, Jatim.news – Dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan di dalam masjid oleh oknum guru ngaji di Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, berujung pelaporan polisi oleh orang tua korban, Jumat ( 1/3 )
TW ( 37 ) dan KF ( 40 ), yaitu orang tua korban, bersama Biro Bantuan Hukum “Lingkar Madani Indonesia” akhirnya mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan polisi, Jumat (1/3/2024).
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/62/III/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR itu akhirnya menyeret seorang oknum guru ngaji inisial IW (62), ke dalam kasus pidana.
Dilansir dari surat tanda laporan tersebut, bertindak sebagai pelapor adalah kedua orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum guru ngaji berinisial IW
Muhkamad Sabit SH ketua Biro Bantuan Hukum “Lingkar Madani Indonesia” menuturkan, IW telah memenuhi panggilan Polres Lamongan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk didengar keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Penyidik Unit PPA Polres Lamongan akhirnya menetapkan IW sebagai tersangka pidana pencabulan anak dibawah umur dan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka.
Masih dituturkan Sabit, setelah IW ditahan di Polres Lamongan, Kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, upaya penangguhan dikabulkan atau tidak. (red)
OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…
OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…
MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…