Lamongan, Jatim.news – Dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan di dalam masjid oleh oknum guru ngaji di Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, berujung pelaporan polisi oleh orang tua korban, Jumat ( 1/3 )
TW ( 37 ) dan KF ( 40 ), yaitu orang tua korban, bersama Biro Bantuan Hukum “Lingkar Madani Indonesia” akhirnya mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan polisi, Jumat (1/3/2024).
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/62/III/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR itu akhirnya menyeret seorang oknum guru ngaji inisial IW (62), ke dalam kasus pidana.
Dilansir dari surat tanda laporan tersebut, bertindak sebagai pelapor adalah kedua orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum guru ngaji berinisial IW
Muhkamad Sabit SH ketua Biro Bantuan Hukum “Lingkar Madani Indonesia” menuturkan, IW telah memenuhi panggilan Polres Lamongan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk didengar keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Penyidik Unit PPA Polres Lamongan akhirnya menetapkan IW sebagai tersangka pidana pencabulan anak dibawah umur dan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka.
Masih dituturkan Sabit, setelah IW ditahan di Polres Lamongan, Kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, upaya penangguhan dikabulkan atau tidak. (red)