HUKUM DAN KRIMINAL

Korban Malapraktik di Surabaya Minta Ganti Rugi ke PT Eye Clinic

SURABAYA, JatimNews — Usai menang gugatan PK yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic ke Mahkamah Agung, Tatok Poerwanto korban dugaan malapraktik asal Wonokromo Surabaya, akan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic, serta melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.

Dengan putusan PK Mahkamah Agung tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Kuasa hukum Tatok Purwanto, Ir Eduard Rudy mengatakan, upaya penyitaan saham dan pelaporan ke polisi ini dikakukan setelah jalur mediasi tidak dicapai kesepakatan. Dimana berkaitan dengan ganti rugi, pihak dr. R. Moestidjab berusaha menawar hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” ujar Eduard di hadapan awak media, Kamis (28/3/2024).

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.6/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 27/7/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali namun kalah. (*)

jatim.news

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Matangkan Rencana Tebang Muat Angkut (TMA) Tebu di Kawasan Hutan

Berita.jatim.Com, Nganjuk- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama PT PG Rajawali I melaksanakan survei…

4 hari ago

Momen Kehangatan Jumat Legi: Saat Perhutani, Satpol PP, dan Wartawan Jombang Bersimpuh dalam Doa

Jatim.News.Com JOMBANG – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi…

6 hari ago

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Madiun Gandeng Perhutani KPH Madiun Tanam Ribuan Bibit

Jatim.News.Com Madiun - Polres Madiun bersama Perhutani KPH Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka…

7 hari ago

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

2 minggu ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

2 minggu ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

2 minggu ago