SURABAYA, JatimNews — Usai menang gugatan PK yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic ke Mahkamah Agung, Tatok Poerwanto korban dugaan malapraktik asal Wonokromo Surabaya, akan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic, serta melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.
Dengan putusan PK Mahkamah Agung tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Kuasa hukum Tatok Purwanto, Ir Eduard Rudy mengatakan, upaya penyitaan saham dan pelaporan ke polisi ini dikakukan setelah jalur mediasi tidak dicapai kesepakatan. Dimana berkaitan dengan ganti rugi, pihak dr. R. Moestidjab berusaha menawar hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.
“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” ujar Eduard di hadapan awak media, Kamis (28/3/2024).
Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.
Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.6/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.
Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 27/7/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.
Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.
Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali namun kalah. (*)